Menu

Mode Gelap

Headline

Kejati Jatim dan Pemprov Teken MoU Pidana Kerja Sosial di Unair

badge-check


					Pemprov Jawa Timuer meneken kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi di dalam penerapan dan pelaksanaan pidana  sosial bagi pelanggara ringan, dilaksankaan di aula Unair, Surabaya, Senin 15 Desember 2025. Tampak bupati Jombang H Warsubi dan Kepala Kejaksaan Jombang Dyah Ambarwati, S.H., M.H. turut serta menandatangani kesepakatan kerja sama itu. Foto: Jombangkab.go.id Perbesar

Pemprov Jawa Timuer meneken kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi di dalam penerapan dan pelaksanaan pidana sosial bagi pelanggara ringan, dilaksankaan di aula Unair, Surabaya, Senin 15 Desember 2025. Tampak bupati Jombang H Warsubi dan Kepala Kejaksaan Jombang Dyah Ambarwati, S.H., M.H. turut serta menandatangani kesepakatan kerja sama itu. Foto: Jombangkab.go.id

Penulis: Saifudin  | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Pemprov Jatim tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Aula FH Unair, Senin (15/12/2025). Acara dilanjutkan 38 Kejari se-Jatim teken Perjanjian Kerja Sama dengan bupati/wali kota soal Pidana Kerja Sosial (PKS).

Serta pembukaan Bimtek Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa bertema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan” dengan semangat CARAKA DHARMA ŠĀSAKA (Pelaksana Kewajiban Hukum).

Kajati Jatim Agus Sahat ST, SH, MH, jabat tangan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, perkuat sinergi hukum restoratif. Fokus utama: PKS sebagai alternatif sanksi pidana berdasarkan UU No. 1/2023 tentang KUHP baru (Pasal 77), untuk kejahatan ringan seperti pencurian kecil atau penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.

Detail Pidana Kerja Sosial:

  • Pelaku: Divonis hakim, sukarela ikut, tanpa riwayat pidana berat.

  • Bentuk: Kerja sosial 1-12 bulan di fasilitas umum (pemulihan lingkungan, bantu korban, edukasi masyarakat), diawasi jaksa dan pemerintah daerah.

  • Manfaat: Ganti rugi korban, rehabilitasi pelaku, hemat biaya negara (hindari overcrowding lapas), dorong reintegrasi sosial.

“PKS ubah paradigma: pelaku kejahatan ringan mengabdi masyarakat, balikkan negatif jadi positif restorasi,” tegas Kajati.

Jombang pionir: Bupati Warsubi SH, MSi., dan Kajari Dyah Ambarwati SH, MH., tandatangani langsung, siap tempatkan pelaku di proyek desa.

Bimtek bekali jaksa pendekatan restoratif. Harapannya, Jatim terapkan hukum humanis: pulihkan korban, reintegrasi pelaku efektif.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Rumah Kades Hoho Alkaf Dilempar Bom Molotov Mobilnya Hangus

24 April 2026 - 16:52 WIB

Setelah mengalami pengeroyokan di mapolsek sebulan lalu, Jumat dinihari 24 April 2026, rumah kades Hoho Alkad disatroni teroris. Pelaku melempar bom molotov di garasi mobilbya. Mobil Honda Turbonya terbakar. Foto: Instagram@ hoho_alkaf

Basalamah Mengaku tak Tahu Uang Rp8,4 Miliar yang Diserahkan ke KPK

24 April 2026 - 15:24 WIB

Dandy Pratama Wahyu Pemuda Asal Candipuro Lumajang, Korban Tewas Terjun dari Jembatan Cangar Batu

24 April 2026 - 14:30 WIB

Di Balik Perang Teluk, China Kuasai Cadangan Minyak 1,4 Miliar Barel

24 April 2026 - 09:22 WIB

Peringatan Hati Bumi, Tanam Pohon dan Bunga di Lingkungan Kantor Pemkab Jombang

24 April 2026 - 08:29 WIB

Ibu ibu PKK dan ASN di kantor pemkab Jomban, menanan pohon dan bunga peringati Hari Bumi, Rabu 23l2 April 2026. Foto: jombangksb.go.id

Pelatihan Wirausaha Baru Budidaya Ayam Ulu di Bandarkedungmulyo Jombang

24 April 2026 - 07:58 WIB

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

23 April 2026 - 21:28 WIB

Belum Sembulan Terjadi Lagi, Pria Misterius Tewas Loncat dari Jembatan Kembar Cangar

23 April 2026 - 16:31 WIB

Gempa 3.8 Magnetudo Guncang Buleleng Bali dan Timor

23 April 2026 - 15:37 WIB

Trending di Headline