Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG-
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengeluarkan peringatan keras kepada mitra dan pemilik yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia meminta agar perhatian tidak hanya terpusat pada operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga disertai kepedulian terhadap kondisi fisik sekolah penerima manfaat.
Menurut Nanik, bentuk kepedulian itu dapat diwujudkan melalui keterlibatan
yayasan dalam membantu perbaikan sarana sekolah yang tidak layak, seperti atap bocor atau ketiadaan fasilitas sanitasi.
“Tolonglah ya pemilik yayasan ini, Anda juga peduli dengan sekolah-sekolah yang Anda kasih,” imbaunya.
“Mbok kalau ada yang gentingnya bocor itu disumbang, dibenerin. Mbok kalau ada yang enggak punya WC dibangunkan WC,” tegasnya.
Ia juga menyinggung visi awal Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki mitra MBG berasal dari entitas sosial, pendidikan, atau keagamaan, bukan badan usaha murni seperti PT atau CV.
Terkait munculnya yayasan baru di luar spesifikasi tersebut, Nanik mengingatkan agar pengelola tidak berorientasi pada keuntungan berlebihan hingga menurunkan kualitas pangan.
“Jangan semangka setipis tisu, jangan anggurnya cuma tiga. Anda kan sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari,” kata Nanik saat menghadiri Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG serta Pengawasan SPPG di Pasuruan, Jawa Timur.
Untuk memastikan komitmen sosial itu berjalan, BGN tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan sebagian pendapatan mitra dialokasikan bagi kepentingan masyarakat.
“Saya sudah ngomong-ngomong dengan Pak Soni, tolong bikin juknis 30% dari pendapatan mitra harus untuk sosial dan pendidikan,” pintanya.
Penertiban ini, menurut Nanik, bertujuan menjaga integritas program MBG agar tetap sejalan dengan mandat Presiden.
“Paling enggak ini kita tidak mencederai atau tidak mengkhianati keinginan Presiden,” ungkapnya, 11 Desember 2025
Namun, pernyataan tersebut juga memunculkan persoalan baru. Secara teknis, kebijakan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih birokrasi dan anggaran negara.
Perbaikan fisik sekolah sejatinya telah memiliki pos anggaran tersendiri melalui Dana BOS, DAK, maupun APBD.
Selain itu, pembangunan fasilitas oleh yayasan di sekolah negeri berisiko menimbulkan persoalan pencatatan aset, apakah tercatat sebagai hibah atau justru berpotensi menjadi temuan audit.
Kerancuan tanggung jawab juga menjadi sorotan, karena tugas utama mitra MBG adalah pemenuhan gizi. Jika dibebani urusan infrastruktur, fokus program dikhawatirkan terpecah dan justru mengorbankan standar kualitas pangan, seperti yang sebelumnya diingatkan Nanik sendiri.***











