Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
CILACAP, SWARAJOMBANG.COM – Dua pekan penuh harap dan cemas berakhir dengan duka mendalam bagi keluarga dan rekan sesama advokat. Jasad Aris Munadi, pengacara senior asal Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas, akhirnya ditemukan terkubur di hutan Kubangkungkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah, dini hari Kamis (11/12/2025).
Penemuan ini menimbulkan tanda tanya besar: apa yang sebenarnya terjadi pada pria ramah yang dikenal tekun menangani kasus-kasus hukum di wilayah Cilacap?
Istri Aris, yang pertama kali merasakan firasat buruk, masih ingat jelas pagi 21 November 2025. Sekitar pukul 08.30 WIB, suaminya pamit dengan mobil Toyota Calya hitam bernomor R 1927 RF, berjanji kembali setelah menangani perkara di Jeruklegi, Cilacap.
“Dia bilang hanya sebentar, tapi sejak 22 November tak ada kabar,” cerita istrinya dengan suara bergetar saat dilaporkan ke Polresta Banyumas pada 24-25 November, setelah berkonsultasi dengan DPC Peradi Purwokerto.
Kekhawatiran semakin membesar ketika mobil Aris ditemukan terparkir terkunci di pinggir jalan Desa Mekarjati, Kecamatan Kutowinangun, Cilacap, pada 28 November. Polisi membukanya pakai kunci cadangan dari keluarga, tapi tak ada jejak pemiliknya. Rekan-rekan advokat di Peradi Purwokerto ikut berburu petunjuk, tapi hutan lebat di sekitar Kubangkungkung menyimpan rahasia kelam.
Baru pada 11 Desember dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Resmob gabungan Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap menemukan jasadnya sekitar 200 meter dari Jalan Raya Cilacap-Kawunganten.
Terkubur sedalam 1 meter dan ditutupi rumput, kondisi mayat yang sudah membusuk menandakan Aris telah tiada lebih dari dua minggu.
Sore itu, jenazah dimakamkan di TPU Karangwangkal, Purwokerto Utara, ditemani keluarga dan sahabat-sahabatnya yang tak menyangka akhir tragis ini.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menyebut penyebab kematian masih misterius dan diduga pembunuhan karena penguburan yang tidak wajar.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mengonfirmasi temuan pada malam 10 Desember. Bagi keluarga, ini bukan sekadar berita – tapi luka yang menuntut keadilan.
Kronologi dari Mata Keluarga
-
21 November 2025: Aris pamit ke Jeruklegi untuk kasus hukum.
-
22 November 2025: Hilang kontak total.
-
24-25 November 2025: Laporan polisi diajukan.
-
28 November 2025: Mobil ditemukan di Mekarjati, Kutowinangun.
-
11 Desember 2025: Jasad ditemukan terkubur secara dangkal di hutan Kubangkungkung.
Komunitas advokat Banyumas berharap penyelidikan segera terungkap, agar Aris bisa tenang di sisi Tuhan. **











