Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG-Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dalam pembagian harta warisan, balik nama sertifikat tanah, pencairan asuransi atau dana pensiun, hingga klaim ke lembaga keuangan. Tanpa SKHW, proses penyelesaian warisan sering terhambat dan berpotensi menimbulkan sengketa antar
ahli waris.
“SKHW menjadi kunci kepastian hukum bagi ahli waris,” tulis Kemenkum RI melalui akun Instagram resminya, Jumat (5/12/2025).
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar pengurusan SKHW berjalan lancar, berikut berkas yang wajib dipenuhi:
– Surat permohonan kepada Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) berisi identitas pemohon dan tujuan permohonan.
– Surat kuasa bermeterai jika pengurusan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.
– Akta kematian pewaris sebagai bukti resmi meninggalnya pewaris.
– Akta perkawinan pewaris untuk memastikan data keluarga inti yang sah.
– Akta kelahiran anak ahli waris sebagai bukti hubungan hukum dengan pewaris.
– Surat keterangan wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Kemenkumham.
– KTP dan KK seluruh ahli waris serta pemohon.
– Dokumen pendukung lain sesuai kondisi, misalnya surat kematian pasangan pewaris.
– Legalisir notaris atas seluruh dokumen yang disyaratkan.
“Kelengkapan berkas adalah langkah awal yang menentukan kelancaran administrasi,” tegas Kemenkum RI.
Pentingnya SKHW
Dengan berkas lengkap dan valid:
– Proses administrasi lebih cepat dan efisien.
– Hak ahli waris terlindungi secara hukum.
– Sengketa dapat diminimalisir karena ada kepastian hukum.
“Proses yang tertib menjadi kunci agar pengurusan berjalan tanpa kendala,” tambah Kemenkum RI. ***











