Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Dokumen Wajib Mengurus SKHW, Guna Mengurus Sertifikat Tanah

badge-check


					Dokumen Wajib Mengurus SKHW, Guna Mengurus Sertifikat Tanah Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, SWARAJOMBANG-Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dalam pembagian harta warisan, balik nama sertifikat tanah, pencairan asuransi atau dana pensiun, hingga klaim ke lembaga keuangan. Tanpa SKHW, proses penyelesaian warisan sering terhambat dan berpotensi menimbulkan sengketa antar
ahli waris.

“SKHW menjadi kunci kepastian hukum bagi ahli waris,” tulis Kemenkum RI melalui akun Instagram resminya, Jumat (5/12/2025).

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar pengurusan SKHW berjalan lancar, berikut berkas yang wajib dipenuhi:
– Surat permohonan kepada Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) berisi identitas pemohon dan tujuan permohonan.
– Surat kuasa bermeterai jika pengurusan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.
– Akta kematian pewaris sebagai bukti resmi meninggalnya pewaris.
– Akta perkawinan pewaris untuk memastikan data keluarga inti yang sah.
– Akta kelahiran anak ahli waris sebagai bukti hubungan hukum dengan pewaris.
– Surat keterangan wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Kemenkumham.
– KTP dan KK seluruh ahli waris serta pemohon.
– Dokumen pendukung lain sesuai kondisi, misalnya surat kematian pasangan pewaris.
– Legalisir notaris atas seluruh dokumen yang disyaratkan.

“Kelengkapan berkas adalah langkah awal yang menentukan kelancaran administrasi,” tegas Kemenkum RI.

Pentingnya SKHW

Dengan berkas lengkap dan valid:
– Proses administrasi lebih cepat dan efisien.
– Hak ahli waris terlindungi secara hukum.
– Sengketa dapat diminimalisir karena ada kepastian hukum.

“Proses yang tertib menjadi kunci agar pengurusan berjalan tanpa kendala,” tambah Kemenkum RI. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sumobito Dua Kali Kebakaran Lahan dalam Seminggu, Wiku Birawa: Kebakaran Lahan 157 Kali Luas 148 Ha

29 September 2026 - 15:03 WIB

Bukan Hanya MBG Saja, Ternyata Ada 172 Dokter PPDS di RSUD Dr Soetomo Alami Keracunan Massal

29 September 2026 - 13:57 WIB

Dedi Mulyadi Minta Polisi Tangani secara Hukum Oknum Guru SMPN di Subang Rekam Rok Siswi

29 September 2026 - 13:16 WIB

Hartono Vs Purwanto di RALB Koperasi Sejahtera Jombang: Anggota Tolak Laporan Pertanggungjawaban Ketua

29 September 2026 - 12:21 WIB

Polisi Selidiki Temuan Jasad Pria dalam Jeep Nopol Bengkulu di Area Parkir RS Muhammadiyah Malang

29 September 2026 - 10:58 WIB

Ketua IDAI Dr. Piprim: PM2.5 Efek Kebakaran Hutan, Ancam Darurat Kesehatan bagi Anak Anak!

28 September 2026 - 20:04 WIB

Ombudsman Sidak: Ada 18 Napi Kelas Kakap Diduga Jadi ‘ATM’ Pejabat di LP Cibinong

28 September 2026 - 19:33 WIB

Menelisik Akar Terorisme (62): Ideologi Anarki merupakan Reaksi Kejam Melawan Aturan yang Mapan

28 September 2026 - 17:54 WIB

Anarkis

Dirjen Lapas Mashudi: 13 dari 16 Rumah Klaster Mewah di LP Cibinonng tidak Masuk Milik Negara

28 September 2026 - 17:15 WIB

Trending di Nasional