Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 1 Desember 2025, kembali mengungkap peranan dan indikasi tokoh penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour. Sampai saat ini KPK masih belum menetapkan siapapun tersangkag dalam kasus ini.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang berasal dari Arab Saudi, di mana ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota, termasuk dugaan pengalihan kuota haji khusus yang melampaui batas regulasi.
Penyidikan yang dilakukan oleh KPK sampai saat ini belum menetapkan tersangka resmi, namun sejumlah langkah telah diambil, seperti pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan aset, dan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak terkait.
Investigasi KPK bahkan meluas hingga ke Arab Saudi untuk mendalami aspek-aspek teknis dan administratif kasus ini.
KPK menduga adanya pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya terkait pembagian kuota haji khusus yang seharusnya maksimal 8%, namun dalam praktik diduga mencapai 50%.
Dugaan korupsi dari penyimpangan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Selain itu, terdapat indikasi penunjukan biro perjalanan tertentu yang diduga mendapat kuota khusus secara tidak wajar.
Proses hukum ini berawal dari keprihatinan DPR periode 2019–2024 yang mencurigai penyimpangan kuota haji tambahan, sehingga membentuk Panitia Khusus Hak Angket pada pertengahan 2024. KPK mengambil alih penyelidikan sejak pertengahan 2025, dengan beberapa tanggal penting seperti pemeriksaan Yaqut sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 dan resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025.
Selama Agustus hingga September 2025, berbagai pihak dari Kementerian Agama, biro perjalanan haji, serta asosiasi yang terkait diperiksa secara intensif. Langkah-langkah pencegahan perjalanan juga diterapkan untuk memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang berimplikasi luas terhadap kepercayaan publik dan tata kelola negara. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang diduga beroperasi dalam penentuan dan distribusi kuota haji ini, dengan tujuan menegakkan hukum dan menjaga integritas pelayanan publik.
-
Awal 2024: Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024.
-
DPR periode 2019-2024 mulai mencurigai adanya penyimpangan dalam penentuan dan pembagian kuota haji tambahan ini, terutama terkait kuota reguler dan kuota khusus yang tidak sesuai aturan.
-
Juli 2024: DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.
-
Juni 2025: KPK mulai mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama.
-
7 Agustus 2025: KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.
-
8 Agustus 2025: KPK naikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan resmi.
-
11 Agustus 2025: KPK melarang Yaqut dan dua orang lain bepergian ke luar negeri, termasuk Ishfah dan Fuad.
-
Agustus–September 2025: KPK memeriksa sejumlah pihak dari Kemenag, biro perjalanan haji, dan asosiasi penyelenggara haji.
-
Desember 2025: KPK juga menerjunkan penyidik ke Arab Saudi untuk pendalaman kasus.
-
Dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi mencapai sekitar Rp 1 triliun, terkait jual beli kuota, suap percepatan keberangkatan, dan kuota khusus yang didistribusikan tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah korupsi kuota haji, penyelidikan KPK, penetapan kuota haji, kerugian negara.
Kronologi ini menggambarkan proses naiknya kasus dari kecurigaan DPR hingga penyidikan intensif oleh KPK selama tahun 2025, dengan fokus penyidikan pada peran Yaqut dan stafnya serta pemilik biro Maktour. Kasus masih dalam proses penyidikan KPK hingga saat ini. **











