Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Empat Pengurus Embat Dana BAZNAS Rp 16,6 Miliar, Meringkuk Jadi Tahanan Kejaksaan Enrekang

badge-check


					Kejaksaan Negeri Erekang, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka dan menahan empat pengurus BAZNA Pemkab Erenakgn, periode 2021-2024, pada hari Kamis, 27 November 2025. Foto: Kejaksaan Enrekang Perbesar

Kejaksaan Negeri Erekang, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka dan menahan empat pengurus BAZNA Pemkab Erenakgn, periode 2021-2024, pada hari Kamis, 27 November 2025. Foto: Kejaksaan Enrekang

Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno

ENREKANG, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan, secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Baznas Kabupaten Enrekang. Kerugian negara ditaksir a mencapai sekitar Rp16,65 miliar.

Demikian penjelasan dalam konferensi pera, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, menyampaikan keterangan resmi pada 27 November 2025.

Selain menetapkan, Kejaksaan Enrekang juga penetapan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri dari mantan Ketua Baznas dan tiga orang komisioner Baznas periode 2021-2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan penyaluran dana ZIS kepada lembaga yang tidak memenuhi persyaratan formal dan substansial sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu mereka juga diduga menarik dana ZIS dari individu yang sebenarnya tidak berhak menerima zakat melalui pemotongan yang tidak sah.

Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIb Enrekang selama 20 hari mulai tanggal penetapan untuk mencegah upaya menghilangkan atau menguatkan keterangan.

Tersangka
  • Syawal Sitonda, mantan Ketua Baznas Kabupaten Enrekang periode Maret–Juni 2021

  • Baharuddin, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024

  • Kadir Lesang, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024

  • Kaharuddin, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024

Meski Syawal Sitonda dikenal sebagai akademisi dan pernah menjabat rektor universitas, status tersangka hanya terkait dengan perannya sebagai Ketua Baznas saat itu, bukan kapasitasnya sebagai rektor.

Penyelidikan mengungkapkan penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis selama periode 2021 hingga 2024, termasuk pemalsuan verifikasi administrasi, pertanggungjawaban fiktif, serta penggunaan dana operasional amil zakat yang melampaui ketentuan syariah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif hingga malam hari pada 27 November 2025, menyusul ditemukannya bukti awal yang cukup untuk melanjutkan penyidikan. *

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Belum Sembulan Terjadi Lagi, Pria Misterius Tewas Loncat dari Jembatan Kembar Cangar

23 April 2026 - 16:31 WIB

Gempa 3.8 Magnetudo Guncang Buleleng Bali dan Timor

23 April 2026 - 15:37 WIB

Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tañoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

23 April 2026 - 11:13 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital Makin Berkibar, Jadi Pilihan Pasien Indonesia 

22 April 2026 - 11:56 WIB

Rudy Mas’ud tak Punya Nyali Temui Massa Aksi Unjuk Rasa AMP Kaltim

22 April 2026 - 09:02 WIB

Beri Proyeksi Ekonomi Buruk, Bank Dunia Minta Maaf

21 April 2026 - 21:19 WIB

Harga Minyak Goreng Kemasan Naik, Mendag Ungkap Penyebab 

21 April 2026 - 21:09 WIB

Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400 di Jakarta

21 April 2026 - 21:03 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Trending di Ekonomi