Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Pemerintah Indonesia, melalui arahan Presiden dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, meluncurkan mekanisme baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 dengan plafon total Rp320 triliun mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini menghapus batasan frekuensi pengajuan untuk semua sektor, termasuk perdagangan dan produksi, serta menetapkan bunga flat 6% per tahun yang tidak naik meski pengajuan berulang.
Tujuannya mendorong ekspansi UMKM sebagai tulang punggung ekonomi dengan akses pembiayaan fleksibel, modal kerja tambahan, pengadaan alat produksi, dan renovasi usaha.
Perbandingan Kebijakan Lama vs Baru
| Aspek | Kebijakan Lama (2025) | Kebijakan Baru (2026) |
|---|---|---|
| Frekuensi Pengajuan | Maksimal 2x (perdagangan), 4x (produksi) | Tanpa batas untuk semua sektor |
| Suku Bunga | Progresif 6%-9% | Flat 6% tetap |
| Plafon Total | Lebih rendah | Rp320 triliun |
| Validasi & Pengawasan | Standar | Diperketat via integrasi sistem nasional |
Perubahan ini disosialisasikan pada November 2025 melalui rapat dengan Komisi VI DPR RI, dengan persiapan implementasi di Desember 2025.
Rincian KUR Baru
KUR 2026 dibagi tiga kategori utama dengan plafon standar untuk UMKM produktif:
-
KUR Super Mikro: Plafon < Rp10 juta, tenor hingga 3 tahun, target usaha rumahan.
-
KUR Mikro: Plafon hingga Rp50 juta, tenor maksimal 3 tahun, tanpa agunan tambahan (cukup bukti usaha seperti stok barang).
-
KUR Kecil: Plafon Rp50 juta – Rp500 juta, tenor hingga 4 tahun, agunan fleksibel untuk >Rp100 juta.
Penggunaan dana difokuskan pada modal kerja, ekspansi, peralatan produksi, dan renovasi, dengan target 65% untuk sektor produksi.
Ketentuan Agunan dan Dokumen Pendukung
-
Tanpa Agunan Tambahan: Hingga Rp100 juta (super mikro & mikro), cukup jaminan usaha seperti inventaris atau foto stok barang.
-
Dengan Agunan Fleksibel: Rp100 juta – Rp500 juta, seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau deposito; prioritas tidak memberatkan UMKM.
-
Dokumen Umum: KTP, KK, NPWP (>Rp50 juta), NIB/SIUP/surat keterangan usaha dari kelurahan, rekening koran 6 bulan, bukti usaha berjalan minimal 6 bulan.
Bank penyalur seperti BRI, Mandiri, BNI wajib verifikasi via SLIK OJK dan survey lokasi.
Syarat Pengajuan dan Proses Restrukturisasi KUR Lama
-
Syarat Debitur: WNI, usaha produktif minimal 6 bulan, tidak macet kredit, omzet sesuai UMKM, tempat usaha tetap.sumatrakini+1
-
Proses Pengajuan: Isi formulir → serahkan dokumen → survey (1-2 minggu) → analisa kredit → akad → pencairan (total 2-4 minggu).
-
Restrukturisasi KUR Lama: Debitur existing bisa refinancing ke skema baru untuk bunga 6% flat, syarat prospek usaha baik dan verifikasi kemampuan bayar; diatur revisi Peraturan Menko Perekonomian & POJK No.40/2019.
Hubungi bank penyalur segera untuk simulasi, karena pengawasan ketat diterapkan guna cegah NPL dan tepat sasaran.











