Menu

Mode Gelap

Nasional

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi Presiden

badge-check


					Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Perbesar

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Surat keputusan rehabilitasi tersebut ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada Selasa (25/11/2025).

Selain itu, Presiden juga memberikan rehabilitasi kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka masing-masing adalah Direktur Komersial dan Pelayanan dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan di BUMN yang sama.

“Alhamdulillah, Presiden telah menandatangani surat keputusan rehabilitasi kepada tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Dasco didampingi Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dasco menambahkan keputusan pemberian rehabilitasi didasarkan pada aspirasi masyarakat melalui DPR. “Melalui Komisi Hukum, DPR melakukan kajian terhadap kasus tersebut,” ujarnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan keputusan pemberian rehabilitasi sudah dibahas terlebih dahulu dalam rapat terbatas. “Untuk selanjutnya kami memrosesnya sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku,” ucapnya.

Ira sebelumnya divonis hukuman 4,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi pada proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono sama-sama dijatuhi pidana empat tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, memberikan pendapat berbeda dari dua hakim lainnya pada persidangan tersebut. Menurut dia, Ira dan dua rekannya seharusnya dijatuhkan vonis bebas karena akuisisi tersebut merupakan bisnis.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur kerugian negara pada kasus ini tidak terbukti secara meyakinkan. “Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” katanya menegaskan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bertepatan May Day, Menteri PU Copot Tujuh Pejabat Eselon I Diganti yang Baru

2 Mei 2026 - 14:27 WIB

Pencuri Sasar Kotak Amal Kuburan, Masjid dan Musala di Sukopinggir Gudo Jombang

2 Mei 2026 - 11:55 WIB

Tanah Longsor Menutup Terowongan Proyek PLTA Cisokan Bandung Barat

2 Mei 2026 - 10:53 WIB

Bupati Jonbang Bagikan Doorprize Umrah, Senam dan Hiburan di Acara Hari Buruh

2 Mei 2026 - 09:56 WIB

Putusan MK Ditindaklanjuti, Pemerintah Terbitkan Permenaker Alih Daya

1 Mei 2026 - 19:34 WIB

Perpres 27/2026: Pengemudi Ojol Kini Terima Minimal 92% Pendapatan

1 Mei 2026 - 19:15 WIB

Avanza Terlempar 20 Meter 4 Orang Tewas 5 Lukaluka, Antar Rombongan Haji Dihantam KA Argo Bromo di Grobogan

1 Mei 2026 - 15:03 WIB

Aksi Demo Buruh ke DPR Berubah Jadi Perayaan Bersama Presiden Prabowo di Monas

1 Mei 2026 - 09:51 WIB

Tasyakuran May Day, Bupati Jombang Serahkan Penghargaan kepada PUK Naker dan Perusahaan

1 Mei 2026 - 08:58 WIB

Trending di Headline