Penulis: Yursan Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Mantan Wakil Ketua III DPRD Bangka Belitung, Dedy Yulianto, ditangkap pada malam Rabu, 12 November 2025, di Kafe Kenangan yang terletak di Jalan Sidam Barat, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.00–23.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan DKI Jakarta, dan Kejaksaan Jakarta Pusat yang dikenal sebagai Tim Tabur (Tangkap Buronan).
Dedy, yang sempat menjadi buronan selama tiga tahun setelah mangkir dari tiga kali panggilan penyidik dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi tersebut.
Intelijen kejaksaan mendapatkan informasi keberadaannya di kafe itu, sehingga tim gabungan langsung bergerak cepat untuk menangkapnya.
Setelah penangkapan, Dedy langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pemeriksaan awal dan penahanan sementara.
Keesokan harinya, Kamis, 13 November 2025, pada pagi hari, Dedy diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Depati Amir di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Sesampainya di sana, ia langsung menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Pidana Khusus Kejati Babel.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Dedy diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk proses tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Proses ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembayaran tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017-2021, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,39 miliar.
Dengan penangkapan Dedy, seluruh tersangka dalam kasus ini kini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.**











