Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Tim Tabur Kejaksaan Membekuk Buron 3 Tahun Dedy Yulianto Saat Asyik Ngopi di Kafe Kenangan Jakarta

badge-check


					Tim tabur (Tangkap Vuron) Kejaksaan akhirnya membekuk Dedy Yulianto, di Kafe Kenangan, Jakarta Barat, setelah ia menjadi DPO selama 3 tahun. Ia harus mempertangungjawabkan hukum atas dugaan korupsi saat menjabat sebagai anggota DPRB Babel. Foto: Tim Tabur Perbesar

Tim tabur (Tangkap Vuron) Kejaksaan akhirnya membekuk Dedy Yulianto, di Kafe Kenangan, Jakarta Barat, setelah ia menjadi DPO selama 3 tahun. Ia harus mempertangungjawabkan hukum atas dugaan korupsi saat menjabat sebagai anggota DPRB Babel. Foto: Tim Tabur

Penulis: Yursan Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Mantan Wakil Ketua III DPRD Bangka Belitung, Dedy Yulianto, ditangkap pada malam Rabu, 12 November 2025, di Kafe Kenangan yang terletak di Jalan Sidam Barat, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.00–23.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan DKI Jakarta, dan Kejaksaan Jakarta Pusat yang dikenal sebagai Tim Tabur (Tangkap Buronan).

Dedy, yang sempat menjadi buronan selama tiga tahun setelah mangkir dari tiga kali panggilan penyidik dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi tersebut.

Intelijen kejaksaan mendapatkan informasi keberadaannya di kafe itu, sehingga tim gabungan langsung bergerak cepat untuk menangkapnya.

Setelah penangkapan, Dedy langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pemeriksaan awal dan penahanan sementara.

Keesokan harinya, Kamis, 13 November 2025, pada pagi hari, Dedy diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Depati Amir di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Sesampainya di sana, ia langsung menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Pidana Khusus Kejati Babel.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Dedy diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk proses tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Proses ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembayaran tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017-2021, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,39 miliar.

Dengan penangkapan Dedy, seluruh tersangka dalam kasus ini kini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Trending di Hukum