Menu

Mode Gelap

Nasional

Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Otomatis Berlaku

badge-check


					Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (foto.ig@mahfudmd) Perbesar

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (foto.ig@mahfudmd)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Mahkamah Konstitusi tetapkan putusan terbaru dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025) soal larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut dalam Sidang Pleno MK, Jakarta.

Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh 2 orang, yakni Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menekankan putusan tersebut bersifat final dan otomatis berlaku.

“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” ujar Mahfud di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/11/2025).

“Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” tambahnya.

Ia menjelaskan, implementasi putusan MK tidak memerlukan revisi undang-undang.

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan.

Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan,” ujarnya.

Mahfud menilai, jika negara masih ingin menjaga prinsip demokrasi konstitusional, maka proses pemberhentian polisi dari jabatan sipil harus segera dilakukan.

Meski demikian, Mahfud menekankan pelaksanaan teknis putusan MK bukan ranah Komisi Reformasi Polri.

“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” tegas Mahfud.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Anak Krakatau Erupsi Semburkan Lava Pijar 15 Km: GetaranTerasa di Jabar, Banten dan Lampung

6 September 2026 - 07:15 WIB

Menelisik Akar Terorisme (53): Kaum Thug Menganut Dewi Kali

6 September 2026 - 07:03 WIB

Yayasan ALIT Selenggarakan Diseminsi 673 Vegetasi dan Pranata Mangsa Tengger

6 September 2026 - 06:52 WIB

Mentan: Naiknya Harga Beras akibat Kecurangan Produsen

4 September 2026 - 19:49 WIB

Karhutla, Ditutup Total Kawasan Wisata Kawah Ijen

4 September 2026 - 19:39 WIB

Menelisik Akar Terorisme (52): Potong Tangan dan Hidung

3 September 2026 - 21:05 WIB

Sidoarjo-Nganjuk Terus ke Jombang: 256 dan 4 Guru SMPN 1 Kabuh Keracunan MBG

3 September 2026 - 20:35 WIB

Agar Tetap Eksis Google Lakukan Ribuan Perubahan Sistem Dalam Setahun

3 September 2026 - 19:33 WIB

Dua Tahun Lagi Pisang Cavendish Lumajang Eskpor

3 September 2026 - 19:09 WIB

Trending di Nasional