Menu

Mode Gelap

Hukum

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Ponorogo sebagai Tersangka, OTT Sogokan Direktur RSUD

badge-check


					Berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dilaksanakan di kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, KPK menetapkan empat tersangk dua di antaranya bupati dan sekda Ponorogo. Foto: Instagram@official.kpk Perbesar

Berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dilaksanakan di kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, KPK menetapkan empat tersangk dua di antaranya bupati dan sekda Ponorogo. Foto: Instagram@official.kpk

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025 di Ponorogo, Jawa Timur, yang menimbulkan gejolak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan indikasi praktik korupsi dalam pengurusan jabatan dan proyek publik di daerah tersebut.

Keempat tersangka adalah:

  • Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang sedang menjabat hingga periode 2025-2030;
  • Agus Pramono, Sekretaris Daerah yang sudah menempati posisi strategis sejak 2012
  • Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek dan jabatan
  • Sucipto, kontraktor swasta yang menjadi rekanan rumah sakit tersebut.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012 hingga saat ini, YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 9 November 2025, seperti diwartakan antaranews.com.

Kasus bermula dari laporan masyarakat awal 2025 yang menyoroti adanya suap terkait mutasi dan promosi jabatan. Yunus Mahatma, yang mendengar dirinya akan diganti, berupaya mempertahankan posisi dengan memberi uang suap pada Bupati Sugiri melalui Sekretaris Daerah Agus Pramono.

Penyerahan dana dimulai Februari 2025 dengan total mencapai Rp1,25 miliar yang dibagi antara Bupati dan Sekda. Puncaknya, pada 7 November, saat penyerahan uang Rp500 juta berlangsung, KPK bergerak cepat melakukan OTT dan menangkap 13 orang termasuk para pejabat utama tersebut.

KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti, antara lain Rp900 juta ditujukan untuk Bupati Sugiri dan Rp325 juta untuk Sekda Agus Pramono, yang berasal dari serangkaian penyerahan sejak awal tahun. Kasus ini menunjukkan adanya praktik suap sistemik yang menggangu integritas birokrasi di Ponorogo.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan pentingnya pengusutan tuntas untuk mencegah korupsi lebih dalam di lingkungan pemerintah daerah yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan daerah. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

4.400 Buruh Jawa Timur Terancam PHK, Begini Langkah Disnaker

23 Juli 2026 - 21:01 WIB

Tahun Ini Ada 10 Ruas Tol yang Masuk Jadwal Naik Tarif

23 Juli 2026 - 20:39 WIB

Menelisik Akar Terorisme (39): Frankenstein dari Gunung Liar Swiss

23 Juli 2026 - 05:48 WIB

Pendapatan Turun Drastis, Sopir Angkot Minta Halte Medaeng Ditutup

22 Juli 2026 - 18:23 WIB

Uji Coba PNS Kerja Dekat Rumah

22 Juli 2026 - 18:09 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Fokus Berobat Jantung ke Luar Negeri, Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

22 Juli 2026 - 09:37 WIB

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:07 WIB

PUPR Jombang Kebut Perbaikan Jalan dan Prasarana Sambut Muktamar ke-35 NU di Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:35 WIB

Trending di Nasional