Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Denny Januar Ali (Denny JA), melaporkan kekayaan pribadinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ini merupakan langkah wajib yang harus dijalankan setiap pejabat publik, terutama di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut data dari situs resmi KPK, total kekayaan bersih Denny JA tercatat sebesar Rp3,08 triliun setelah dikurangi utang Rp17,39 miliar.
Angka sebesar ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai sumber kekayaan dan transparansi pengelolaannya.
Meskipun pelaporan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk patuh terhadap regulasi, masyarakat berharap agar pengungkapan seperti ini lebih rutin disertai penjelasan yang komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi.
Analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa pelaporan terbuka ini menjadi contoh penting untuk meningkatkan integritas pejabat BUMN, terutama yang menangani sektor strategis seperti energi. Namun, ia juga mengingatkan agar transparansi tidak berhenti pada pelaporan semata, melainkan harus diikuti dengan pengawasan intensif agar tata kelola perusahaan negara semakin bersih.
Denny JA yang dikenal luas sebagai konsultan politik dan analis publik sejak tahun 2000, kini menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PHE.
Penunjukan ini membuka harapan akan ada perbaikan tata kelola melalui figur yang memiliki rekam jejak keterbukaan. Meski demikian, publik masih menantikan bukti nyata bahwa akuntabilitas akan berjalan sekaligus menekan praktik-praktik korupsi di lingkungan BUMN.
Secara keseluruhan, pelaporan LHKPN oleh Denny JA bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga sebuah momen penting untuk mengingatkan semua pihak agar terus meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan perusahaan negara ke depannya. **











