Menu

Mode Gelap

Nasional

Marbot Masjid Pelaku Asusila Terhadap Anak Kecil di Gresik Berhasil Ditangkap Polisi

badge-check


					Foto:Istimewa
Tersangka saat diamankan di Mapolres Gresik. Perbesar

Foto:Istimewa Tersangka saat diamankan di Mapolres Gresik.

Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno

GRESIK, SWARAJOMBANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap ANH (66), seorang marbot masjid di kawasan Kecamatan Driyorejo, yang melakukan tindak asusila terhadap bocah perempuan.

Kasus ini berawal pada Senin (27/10) saat seorang anak perempuan berusia 7 tahun, tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya. Tanpa disangka, pelaku yang tercatat warga Sawahan Kota Surabaya tiba-tiba mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh.

Korban yang ketakutan langsung keluar masjid sambil menangis, dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman CCTV.

Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan yang dilakukan pelaku sehingga keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Gresik.

“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Bangun komunikasi yang terbuka ajarkan anak-anak kita, terhadap batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar rumah, agar anak-anak bisa terbuka,” imbau Abid.

Pihaknya meminta masyarakat tidak segan untuk melapor, bila terjadi peristiwa serupa atau tindak pidana lainnya.

“Ketika menemukan kejadian serupa atau hal-hal berbau tindak pidana segera melaporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau 110, atau laporan pengaduan Cak Roma 081188002006,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penataan PK5: Pemkab Jombang tidak Belajar Pengalaman Masa Lalu

5 Juni 2026 - 17:04 WIB

Perkara Dr Yudi Utomo Imaryoko Dihentikan, telah Dilakukan Perdamaian dengan Pelapor

5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam Rudi Saladin Tinjau Lahan 86 Ha di Grobogan Mojowarno Calon Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kebakaran Hebat Kandang Ayam di Peterongan Jombang, Kerugian Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pertamax Green 95 Jadi Awal Mandatori Bioetanol Nasional

4 Juni 2026 - 20:40 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pemerintah Klaim Fundamental Masih Kuat

4 Juni 2026 - 20:31 WIB

Rahasia 06-06-26: Komunitas Titik Nol Mulai Kenalkan Nasi Ploso dan Jenang Pelok Kesukaan Bung Karno

4 Juni 2026 - 17:41 WIB

Pancasila Merupakan Pengejawantahan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:34 WIB

Presiden Prabowo Memuji Kejaksaan Agung Menahan Tiga Petinggi BGN

4 Juni 2026 - 13:20 WIB

Trending di Nasional