Menu

Mode Gelap

Hukum

Kurang dari 24 jam, Residivis Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Balongpanggang

badge-check


					Foto:Istimewa
Pelaku AS saat di Mapolsek Balongpanggang. Perbesar

Foto:Istimewa Pelaku AS saat di Mapolsek Balongpanggang.

Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno

GRESIK, SWARAJOMBANG.COM – Kurang dari 24 jam setelah kejadian, jajaran Polsek Balongpanggang Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang.

Pelaku berinisial AS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, seorang residivis kasus serupa di Mojokerto yang baru satu bulan keluar dari penjara

Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto menyebut keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara jajaran Unit Reskrim Polsek Balongpanggang dengan Polsek Mantub dan warga setempat.

“Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” jelas AKP Wiwit, Senin (3/11).

Kejadian bermula ketika korban bernama Nadi (52) memarkir motornya Honda Vario W 3762 HP di dalam area selep miliknya, di Desa Babatan, tanpa mencabut kunci kontak, Minggu (2/11) sekitar pukul 06.30 WIB,.

Korban lalu masuk ke selep dan mandi. Setelah hendak pulang, ia terkejut karena motornya sudah raib.

“Korban bersama warga langsung memeriksa rekaman CCTV desa. Dari situ terlihat motor korban dibawa kabur ke arah Mantup,” terang Kapolsek.

Korban yang mengalami mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta, segera melapor ke Polsek Balongpanggang dan langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Balongpanggang.

Berbekal penyelidikan dan informasi warga, polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Pelaku kini diperiksa di Mapolsek Balongpanggang, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kecepatan personel Polsek Balongpanggang, dalam mengungkap kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

“Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik,” tutup AKP Wiwit.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Trending di Headline