Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
PEKANBARU, SWARAJOMBANG.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 3 November 2025, kembali mengguncang jagad politik Riau dengan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama sembilan orang lainnya. Total sepuluh orang kini berada dalam pengawasan KPK.
OTT dilakukan di beberapa lokasi strategis di Provinsi Riau, dengan fokus utama di lingkungan Pemerintah Provinsi, termasuk kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Jalan SM Amin, Pekanbaru.
Dari operasi ini, KPK menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti yang diduga terkait dengan dugaan korupsi proyek dan kegiatan di Dinas PUPR Riau.
Seluruh yang ditangkap saat ini berstatus sebagai terperiksa. Tim penyidik KPK masih melanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan secara intensif di lokasi.
Dalam tempo 1×24 jam ke depan, KPK akan menentukan apakah mereka berstatus tersangka atau hanya saksi.
Walau proses penyelidikan masih berlangsung, kasus ini semakin menguatkan awan gelap korupsi di lingkungan pemerintah daerah Riau, khususnya yang berkaitan dengan proyek strategis di PUPR.
Keterangan lebih rinci mengenai konstruksi dan modus perkara belum dirilis publik, menjaga dinamika proses hukum yang sedang berjalan.
Kejadian ini menjadi pengingat nyata tantangan pemberantasan korupsi di level pemerintahan daerah yang harus terus mendapat perhatian serius. Apakah langkah tegas KPK kali ini mampu membuka tabir praktik korupsi yang selama ini tersembunyi di Riau.**











