Menu

Mode Gelap

Headline

Sah Dua Perda Baru Lahir di Jombang: Smart City dan Kerja Sama Antar Daerah

badge-check


					Bupati Jombang Wrasudi dan DPRD sepakat mengesahkan dua perda baru, masing-masing Perda Smart City dan Kerja Sama Anatar Daerah, Senin, 27 Oktober 2025. Foto: Jombangkab.go.id Perbesar

Bupati Jombang Wrasudi dan DPRD sepakat mengesahkan dua perda baru, masing-masing Perda Smart City dan Kerja Sama Anatar Daerah, Senin, 27 Oktober 2025. Foto: Jombangkab.go.id

Penulis: Arief Hendro Sosatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif. Kedua Ranperda itu adalah soal Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Kerja Sama Daerah, yang bakal ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini diumumkan Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD pada Senin, 27 Oktober 2025, waktu menyampaikan Pendapat Akhir Bupati. Ini jadi langkah maju untuk pembangunan daerah supaya berjalan terarah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi bilang kalau Perda Kota Cerdas ini jadi dasar hukum kuat untuk menghadapi masalah perkotaan dengan cara yang komprehensif, inklusif, efektif, dan efisien. “Smart City adalah solusi untuk memecahkan masalah sekaligus tingkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga Jombang,” ujar dia.

Perda itu juga bertujuan buat membangun tata kelola pemerintahan yang baik lewat pendekatan Kota Cerdas. Caranya dengan maksimalin potensi perangkat daerah dan memanfaatkan infrastruktur teknologi informasi sebagai penunjang utama. Dia juga ingatkan pentingnya perencanaan yang matang dan konsisten supaya program Smart City berjalan lancar.

Sementara itu, Ranperda soal Kerja Sama Daerah jadi pondasi hukum untuk membangun kolaborasi yang jelas dan akuntabel, bukan cuma antar pemerintah daerah tapi juga dengan pihak ketiga, daerah luar negeri, dan berbagai lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri.

Bupati menegaskan, Perda ini tujuan utamanya supaya ekonomi masyarakat meningkat dan lapangan kerja makin banyak. “Kerja sama yang dibangun harus punya arah jelas, terukur, dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Bupati.

Kerja sama daerah diharapkan bisa menarik investasi, membangun infrastruktur kawasan industri, serta mengembangkan UMKM lewat kemitraan antara pemerintah daerah, swasta, dan komunitas.

Dengan disetujuinya kedua Ranperda ini, Pemkab Jombang dan DPRD berkomitmen untuk segera mengambil langkah strategis guna menjalankan program sesuai RPJMD 2025-2029. “Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat menetapkan kedua Ranperda ini jadi Peraturan Daerah dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Bupati Warsubi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Trending di Hukum