Penulis: Zulkarnaen |Editor: Muhammad Tauhid
JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengaku terkejut sekaligus khawatir atas banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang akhir-akhir ini banyak terjadi dan ramai diperbincangkan warganet sehingga viral.
Ia pun mendorong sosialisasi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU) TPKS untuk lebih ditingkatkan agar keberadaan UU tersebut diketahui masyarakat
“Akhir-akhir ini banyak sekali berita kekerasan terjadi di mana-mana, terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini mengejutkan dan mengkhawatirkan dan harus kita antisipasi dengan tepat,” kata Gus Muhaimin dalam keterangan persnya kepada media, Jumat (9/9/2022).
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu menyatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sudah terjadi sejak dulu, hanya saja saat ini banyak para korban yang melaporkan kekerasan yang terjadi.
Ditambah lagi dengan aksi warganet yang ramai-ramai memperbincangkan kasus-kasus tersebut hingga viral.
“Ada yang bilang kasus kekerasan mencuat atau meninggi dan semakin banyak. Padahal menurut saya ini gunung es yang sudah lama terjadi, tetapi akhir-akhir ini akibat masyarakat semakin kritis kemudian ada media sosial dan netizen menuntut secara kreatif mengadukan fenomena kekerasan itu, sehingga terlihat semakin banyak kekerasan akhir-akhir ini,” ujar Gus Muhaimin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun mendorong semua pihak untuk mewaspadai fenomena gunung es kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Secara khusus ia mendorong aparat penegak hukum untuk lebih tegas menghukum seluruh pelaku kekerasan khususnya kekerasan seksual dengan mengoptimalkan UU TPKS.
“Fenomena gunung es kekerasan ini harus dihentikan dan diwaspadai dengan baik, sebetulnya di DPR kita sudah mengesahkan UU TPKS agar semua pelaku kekerasan seksual mendapat hukuman yang keras setimpal dan memberi efek jera,” tegas Gus Muhaimin.
Di sisi lain, ia juga mendorong sosialisasi terhadap UU TPKS untuk lebih ditingkatkan agar keberadaan UU tersebut diketahui masyarakat.
“Nah ini perlu sosialisasi terutama di daerah-daerah yang jauh dan belum mendapatkan informasi dan pengetahuan tentang UU TPKS,” tutur legislator dapil Jawa Timur VIII itu.