Menu

Mode Gelap

Headline

Kades dan Ketua BPD Entalsewu Masuk Tahanan, Selewengkan Kompensasi Tanah Gogol Rp 3.6 M

badge-check


					Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar konferensi pers, terakit kasus dugaan korupsi kompensasi tanah gogol desa Rp 3,6 miliar tidak dimasukkan ke dalam pembukuan APBdes Entalsewu , Budurna Sidoarjo. Foto: suaramredeka.com Perbesar

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar konferensi pers, terakit kasus dugaan korupsi kompensasi tanah gogol desa Rp 3,6 miliar tidak dimasukkan ke dalam pembukuan APBdes Entalsewu , Budurna Sidoarjo. Foto: suaramredeka.com

Penulis: Arso Yudianto | Editor: Priyo Suwarno

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM- Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengadakan konferensi pers untuk membahas dugaan penyelewengan uang sebesar Rp 3,6 miliar yang berasal dari dana pihak ketiga di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Mereka juga menyita uang tunai senilai Rp 951,5 juta yang merupakan bagian dari dana yang disalahgunakan.

Uang ini seharusnya didapat dari kompensasi pelepasan tanah desa oleh pengembang perumahan PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) di tahun 2022. Uang ini harusnya dicatat dan dikelola secara terbuka melalui APBDes. Namun, ternyata uang tersebut tidak tercatat di APBDes dan digunakan oleh Pemerintah Desa Entalsewu secara ilegal.

Kepala Desa Sukriwanto dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Asrudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Sidoarjo. Beberapa uang sudah dikembalikan oleh ketua RT dan RW atas perintah kepala desa, dan penyelidikan serta penahanan masih berlangsung.

Jhon Franky Yanafia Ariandi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, memberikan informasi tentang kasus dugaan korupsi dana Desa Entalsewu di Buduran.

Dia menjelaskan soal penyitaan uang tunai sebesar Rp 951,5 juta dalam kasus ini dan memberikan rincian tentang dana yang disalahgunakan serta proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kasus penipuan dana desa seperti di Desa Entalsewu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terutama, pasal yang sering digunakan untuk menjerat pelaku korupsi dana desa adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Pasal ini menjelaskan bahwa korupsi bisa dihukum penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun dan juga harus membayar denda yang besar.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa siapa saja yang secara ilegal memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara karena menyalahgunakan dana desa dapat dijatuhi hukuman.

Selain itu, penggunaan dana desa yang tidak tercatat di APBDes dan penggunaan uang untuk hal yang tidak sesuai merupakan pelanggaran utama dalam kasus ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Polres Jombang Selidiki KPRI Sejahtera: Uang Anggota Rp124 M Tidak Cair

30 Juli 2026 - 19:16 WIB

BMKG: Warga Waspadai Gelombang Tinggi di Selat Bali

30 Juli 2026 - 19:11 WIB

El Nino Bisa Sebabkan Harga Komoditas Berisiko Naik

30 Juli 2026 - 18:48 WIB

MPLS 1 Sekolah Rakyak di Tunggorono, Warsubi: Jombang Dapat Kesempatan Pertama

30 Juli 2026 - 18:24 WIB

Tim KAIST Korsel Temukan Cara Mengubah Sel Kanker Kembali Jadi Sel Normal

30 Juli 2026 - 16:56 WIB

Salmanudin Zoom Meeting dengan OJK: Awal Penilaian Award TPKAD 2025

29 Juli 2026 - 20:34 WIB

Warsubi dan Istri Peroleh Penghargaan Harganas ke-33 dari KKPK/ BKKBN

29 Juli 2026 - 20:12 WIB

Menelisik Akar Terorisme (42): Boudicca Bantai Orang Romawi di Tiang Gantungan

29 Juli 2026 - 19:48 WIB

Sukses Misi Dagang ke Hongkong, Transaksi 12 Triliun

29 Juli 2026 - 19:42 WIB

Trending di Nasional