Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Dua anggota Kopassus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BRI di Jakarta. Mereka adalah Sersan Kepala dengan inisial N dan Kopral Dua dengan inisial FH.
Keduanya berasal dari Detasemen Markas Kopassus, di mana Serka N berperan sebagai pelaku eksekusi pembunuhan, sementara Kopda FH terlibat dalam penculikan dan bertindak sebagai penghubung antara pelaku lainnya. Total terdapat 15 tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.
Keterangan tentang keterlibatan dua anggota Kopassus tersebut disampaikan oleh Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Donny Agus, pada Selasa, 16 September 2025, di Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers itu, Kolonel Donny menjelaskan peran Serka N dan Kopda FH dalam penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BRI, termasuk keterlibatan mereka sebagai eksekutor dan perantara dalam jaringan penculikan tersebut.
Motif kasus ini adalah untuk memindahkan dana dari rekening dormant (tidak aktif) milik nasabah ke rekening penampungan yang telah disiapkan para pelaku. Karena pemindahan dana rekening dormant memerlukan otorisasi dari kepala cabang bank, korban dijadikan target karena posisinya sebagai kepala cabang yang berwenang.
Rencana
Rencana penculikan sudah dibuat sejak Juni 2025 dan setelah beberapa kali mencoba mendekati korban dengan cara biasa gagal, para pelaku memutuskan memakai kekerasan dengan melakukan penculikan yang berujung pada pembunuhan korban. Tujuan utama adalah mengambil alih dana dari rekening dormant secara ilegal.
Peristiwa penculikan terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazah Mohammad Ilham Pradipta (37), Kepala KCP BRI, ditemukan di Kabupaten Bekasi pada 22 Agustus 2025 dengan tangan dan kaki terikat serta mata yang dilakban.
Motif penculikan dan pembunuhan ini berkaitan dengan upaya pemindahan dana dari rekening dormant korban ke rekening penampungan yang lain. Dari tersangka Kopda FH, polisi menyita uang sebesar Rp40 juta yang diduga hasil kejahatan.
Keterlibatan dua anggota Kopassus berawal dari tawaran seseorang bernama Yohanes Joko yang memberikan Rp150 juta untuk biaya operasional penculikan, sebagian dana tersebut digunakan untuk membentuk tim penculik, di mana Kopda FH mengatur pembagian uang kepada anggota tim.
Polda Metro Jaya bersama Pomdam Jaya telah menetapkan Serka N dan Kopda FH sebagai tersangka dan menahan keduanya saat ini. Penanganan kasus ini mencakup berbagai klaster tersangka, mulai dari otak pelaku, pembuntut, penculik, hingga eksekutor dengan total 15 orang.
Serka N dan Kopda FH terseret dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP BRI karena keterlibatan langsung mereka dalam eksekusi penculikan hingga penganiayaan korban.
Peran Serka N adalah sebagai penghubung antara otak penculikan, tersangka JP, dan Kopda FH yang menjadi pelaku di lapangan. Serka N menawarkan pekerjaan penculikan kepada Kopda FH dan menerima uang sebesar Rp95 juta dari tersangka JP sebagai dana operasional yang kemudian diberikan kepada Kopda FH.
Kopda FH membentuk tim penculik, mengatur pelaksanaan penculikan serta penganiayaan terhadap korban, dan meminta biaya operasional tambahan sebanyak Rp5 juta. Ia juga aktif mengorganisasi dan mengarahkan tim ini.
Keduanya terlibat dalam penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Keterlibatan itu bermula dari ajakan serta janji uang dari otak pelaku sehingga mereka menjalankan peran eksekutor dan penghubung dalam jaringan kriminal tersebut.
Kronologi kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BRI, Mohammad Ilham Pradipta, di Jakarta pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Kasus ini sudah disiapkan sejak Juni 2025 oleh sekitar 18 tersangka, termasuk dua anggota Kopassus. Motif utamanya adalah memindahkan dana dari rekening dormant korban ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
Pada Juli 2025, para tersangka yang memiliki data rekening dormant mulai mencari kantor cabang bank yang bisa diajak bekerjasama atau dipaksa untuk mengurus pemindahan dana.
Pada 12 Agustus 2025, para pelaku memutuskan menggunakan kekerasan dan pemaksaan untuk mencapai tujuan mereka.
Pada 16 sampai 18 Agustus 2025 dilakukan pertemuan untuk membentuk tim penculik, yang termasuk Serka N dan Kopda FH.
Pada 19 Agustus, persiapan penculikan berlanjut dengan pengarahan tim penculik.
Pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, korban diculik di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur. CCTV merekam lima pelaku yang menggunakan mobil Avanza putih.
Korban semula dibawa dengan mobil Avanza dan kemudian dipindahkan ke mobil Fortuner hitam di Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 21.00 WIB.
Jenazah korban ditemukan di Kabupaten Bekasi pada 22 Agustus 2025 dengan tangan dan kaki terikat dan mengalami penganiayaan pada leher sehingga menyebabkan kematian akibat sesak napas.
Polisi telah menahan 15 tersangka dari berbagai peran mulai otak pelaku, pembuntut, penculik, hingga eksekutor. Dua anggota Kopassus berperan sebagai eksekutor dan bagian dari tim penculik. Kasus ini juga melibatkan transaksi uang sekitar Rp150 juta untuk operasional penculikan.**











