Menu

Mode Gelap

Hukum

Pelaku Mutilasi di Jurang Mojokerto Tertangkap, Korban Hamil

badge-check


					Kos terduga pelaku mutilasi di Lakarsantri Surabaya Perbesar

Kos terduga pelaku mutilasi di Lakarsantri Surabaya

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM-Pelaku mutilasi di jurang Mojokerto berhasil ditangkap di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.

Sumber yang dekat dengan penyelidikan mengungkapkan bahwa korban saat itu tengah hamil, dan peristiwa tragis ini terjadi setelah diduga adanya pertengkaran atau perselisihan yang berujung pada tindakan brutal tersebut.

Keberhasilan pengungkapan identitas korban dan penangkapan pelaku tak lepas dari kerja keras tim Polres Mojokerto yang dibantu Polda Jatim. Mereka bahkan menerjunkan anjing pelacak K-9 untuk menelusuri jejak-jejak yang tertinggal setelah temuan pertama.

Proses pencarian mengarah pada penemuan potongan tubuh lainnya, termasuk tangan kanan korban dan potongan daging manusia yang ditemukan tidak jauh dari lokasi pertama.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, membenarkan bahwa identitas korban telah berhasil diungkap. Namun, untuk informasi lebih lanjut mengenai proses penyidikan dan alasan dibalik tragedi tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan akan memberikan keterangan resmi dalam sebuah konferensi pers yang dijadwalkan pada hari Senin, 8 September 2025.

“Iya benar, besok (Senin 8 September 2025, red) kita rilis ya,” kata AKBP Ihram Kustarto dalam pesan WhatsApp (WA) kepada awak media.

Dengan temuan ini, masyarakat pun berharap agar pelaku segera dijerat dengan hukuman yang setimpal. Kasus ini juga membuka tabir kelam mengenai hubungan sesama manusia yang terkadang berujung pada tragedi, mengingat identitas pelaku dan korban yang cukup mengejutkan, serta motif yang kemungkinan besar terkait dengan persoalan pribadi

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap identitas korban mutilasi yang ditemukan di jurang jalur Mojokerto-Batu, Mojokerto, Jawa Timur. Korban diketahui berinisial TAS, perempuan usia 25 tahun, asal Lamongan, dan tinggal di Surabaya.

“Ditemukan potongan tangan oleh tim K-9, alhamdulillah kami bisa identifikasi korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, Minggu, 7 September 2025.

Fauzy menerangkan pihaknya telah mendatangi pihak keluarga korban untuk melakukan identifikasi profil. Selain itu, pihaknya juga mencari informasi terkait pelaku dugaan mutilasi terhadap korban.

Korban diketahui tinggal satu kos bersama pacarnya, di Kecamatan Lakarsantri, Kota surabaya. Saat ini, kata Fauzy, penyidik pun telah mendapati identitas pacar korban.

“Saya sudah kantongi satu identitas, yakni pacar korban, nanti kita identifikasi lebih dalam,” jelas dia.

Sebelumnya, warga Mojokerto digemparkan dengan potongan-potongan tubuh manusia yang tersebar di jurang jalur Mojokerto-Batu. Dalam penyisiran jurang sedalam 10 meter dengan panjang 100 meter, polisi menemukan puluhan potongan tubuh manusia, di antaranya telapak kaki kiri, kulit kepala berambut panjang, serta potongan daging tanpa tulang.

Puluhan potongan tubuh manusia ini diduga menjadi korban mutilasi. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sengaja membuangnya ke jurang dengan cara disebarkan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Trending di Hukum