Menu

Mode Gelap

Lifestyle

Polisi Menangkap dan Menahan Laras Faizati atas Tuduhan sebagai Provokator Pembakaran Mabes Polri

badge-check


					Polis telah menangkap dan menetapkan perempuan muda ahli komunikasi dan profesional muda berana Laras Faizati Khoirunissa, 26. Dia ditahan, dengan tuduhan sebagai provokator melalui medsos dalam aksi demostransi, 1 September 2025. Foto: Instagram@larasfaizati Perbesar

Polis telah menangkap dan menetapkan perempuan muda ahli komunikasi dan profesional muda berana Laras Faizati Khoirunissa, 26. Dia ditahan, dengan tuduhan sebagai provokator melalui medsos dalam aksi demostransi, 1 September 2025. Foto: Instagram@larasfaizati

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Polri telah menetapkan Laras Faizati Khairunnisa (26) sebagai tersangka atas unggahan konten provokatif saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Konten tersebut berisi ajakan untuk membakar Gedung Mabes Polri,  dan dianggap memicu kebencian serta provokasi kepada massa, berpotensi menyebabkan tindakan anarkis.

Penetapan tersangka dilakukan pada 31 Agustus 2025, bersamaan dengan diterimanya laporan resmi terkait unggahan Laras kepada pihak kepolisian. Pada 1 September 2025, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjemput paksa Laras di rumahnya tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan klarifikasi sebelum penetapan tersangka.

Polisi menyatakan upaya penangkapan yang cepat ini penting untuk mengamankan bukti digital yang terkait dengan kasus tersebut. Bersama Laras, barang bukti yang disita meliputi kartu identitas (KTP), satu unit handphone, dan akun Instagram miliknya.

Sejak 2 September 2025, Laras ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut. Kuasa hukum Laras menilai penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan secara cepat tanpa klarifikasi terlebih dahulu terkesan terburu-buru dan menimbulkan pertanyaan soal prosedur yang dijalankan.

Laras dikenakan Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta beberapa pasal terkait hasutan dan penghasutan. Keluarga Laras juga mempertanyakan proses penetapan tersangka yang dianggap terlalu singkat dan minim komunikasi sebelum tindakan hukum diambil.

Di luar kasus hukum yang tengah menjeratnya, Laras adalah seorang profesional muda berprestasi dengan latar belakang pendidikan komunikasi. Ia meraih gelar Sarjana Public Relations/Image Management dari LSPR Communication and Business Institute pada 2021 dan menyelesaikan studi Magister International Communication Management di institusi yang sama pada November 2023.

Karier profesional Laras cukup gemilang. Sejak September 2024, ia menjabat sebagai Communication Officer di Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Sebelumnya, pada 2023, Laras bekerja sebagai Digital Content Creator di Edbrig, sebuah perusahaan berbasis di Uni Emirat Arab, dan pada 2022 sebagai Content Creator di 4K Media Art Production, Dubai.

Selain itu, Laras juga pernah menjabat sebagai International Ambassador untuk DP World, perusahaan logistik global yang berpartisipasi dalam Expo 2020 Dubai. Aktivitas organisasi internasionalnya sudah dimulai sejak masa kuliah, termasuk peran sebagai Global Volunteer Ambassador untuk AIESEC pada 2021 dan magang sebagai Public Affairs Intern di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Laras dikenal memiliki pengalaman luas di bidang komunikasi dan hubungan internasional serta fasih berbahasa Inggris.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Penataan PK5: Pemkab Jombang tidak Belajar Pengalaman Masa Lalu

5 Juni 2026 - 17:04 WIB

Perkara Dr Yudi Utomo Imaryoko Dihentikan, telah Dilakukan Perdamaian dengan Pelapor

5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam Rudi Saladin Tinjau Lahan 86 Ha di Grobogan Mojowarno Calon Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kebakaran Hebat Kandang Ayam di Peterongan Jombang, Kerugian Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pertamax Green 95 Jadi Awal Mandatori Bioetanol Nasional

4 Juni 2026 - 20:40 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pemerintah Klaim Fundamental Masih Kuat

4 Juni 2026 - 20:31 WIB

Lontaran Kata Cong Sarwendah Bikin Heboh Netizen

4 Juni 2026 - 19:51 WIB

Rahasia 06-06-26: Komunitas Titik Nol Mulai Kenalkan Nasi Ploso dan Jenang Pelok Kesukaan Bung Karno

4 Juni 2026 - 17:41 WIB

Trending di Nasional