Menu

Mode Gelap

Lifestyle

Polisi Menangkap dan Menahan Laras Faizati atas Tuduhan sebagai Provokator Pembakaran Mabes Polri

badge-check


					Polis telah menangkap dan menetapkan perempuan muda ahli komunikasi dan profesional muda berana Laras Faizati Khoirunissa, 26. Dia ditahan, dengan tuduhan sebagai provokator melalui medsos dalam aksi demostransi, 1 September 2025. Foto: Instagram@larasfaizati Perbesar

Polis telah menangkap dan menetapkan perempuan muda ahli komunikasi dan profesional muda berana Laras Faizati Khoirunissa, 26. Dia ditahan, dengan tuduhan sebagai provokator melalui medsos dalam aksi demostransi, 1 September 2025. Foto: Instagram@larasfaizati

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Polri telah menetapkan Laras Faizati Khairunnisa (26) sebagai tersangka atas unggahan konten provokatif saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Konten tersebut berisi ajakan untuk membakar Gedung Mabes Polri,  dan dianggap memicu kebencian serta provokasi kepada massa, berpotensi menyebabkan tindakan anarkis.

Penetapan tersangka dilakukan pada 31 Agustus 2025, bersamaan dengan diterimanya laporan resmi terkait unggahan Laras kepada pihak kepolisian. Pada 1 September 2025, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjemput paksa Laras di rumahnya tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan klarifikasi sebelum penetapan tersangka.

Polisi menyatakan upaya penangkapan yang cepat ini penting untuk mengamankan bukti digital yang terkait dengan kasus tersebut. Bersama Laras, barang bukti yang disita meliputi kartu identitas (KTP), satu unit handphone, dan akun Instagram miliknya.

Sejak 2 September 2025, Laras ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut. Kuasa hukum Laras menilai penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan secara cepat tanpa klarifikasi terlebih dahulu terkesan terburu-buru dan menimbulkan pertanyaan soal prosedur yang dijalankan.

Laras dikenakan Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta beberapa pasal terkait hasutan dan penghasutan. Keluarga Laras juga mempertanyakan proses penetapan tersangka yang dianggap terlalu singkat dan minim komunikasi sebelum tindakan hukum diambil.

Di luar kasus hukum yang tengah menjeratnya, Laras adalah seorang profesional muda berprestasi dengan latar belakang pendidikan komunikasi. Ia meraih gelar Sarjana Public Relations/Image Management dari LSPR Communication and Business Institute pada 2021 dan menyelesaikan studi Magister International Communication Management di institusi yang sama pada November 2023.

Karier profesional Laras cukup gemilang. Sejak September 2024, ia menjabat sebagai Communication Officer di Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Sebelumnya, pada 2023, Laras bekerja sebagai Digital Content Creator di Edbrig, sebuah perusahaan berbasis di Uni Emirat Arab, dan pada 2022 sebagai Content Creator di 4K Media Art Production, Dubai.

Selain itu, Laras juga pernah menjabat sebagai International Ambassador untuk DP World, perusahaan logistik global yang berpartisipasi dalam Expo 2020 Dubai. Aktivitas organisasi internasionalnya sudah dimulai sejak masa kuliah, termasuk peran sebagai Global Volunteer Ambassador untuk AIESEC pada 2021 dan magang sebagai Public Affairs Intern di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Laras dikenal memiliki pengalaman luas di bidang komunikasi dan hubungan internasional serta fasih berbahasa Inggris.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Indonesia Panen Erupsi: Krakatau dan Semeru Meletus Bareng

6 September 2026 - 19:21 WIB

Demi Keamanan Garuda Libur Sampai Senin

6 September 2026 - 19:05 WIB

Horo Lontarkan Makian: TNI Bajingan! Aksi Blokade Jalur Pasokan Material ke PSN IPIP Kolaka

6 September 2026 - 18:47 WIB

Luana Lopes Lara Perempuan Muda Terkaya Kalahkan Taylor Swift

6 September 2026 - 18:28 WIB

Anak Krakatau Erupsi Semburkan Lava Pijar 15 Km: GetaranTerasa di Jabar, Banten dan Lampung

6 September 2026 - 07:15 WIB

Menelisik Akar Terorisme (53): Kaum Thug Menganut Dewi Kali

6 September 2026 - 07:03 WIB

Yayasan ALIT Selenggarakan Diseminsi 673 Vegetasi dan Pranata Mangsa Tengger

6 September 2026 - 06:52 WIB

Mentan: Naiknya Harga Beras akibat Kecurangan Produsen

4 September 2026 - 19:49 WIB

Karhutla, Ditutup Total Kawasan Wisata Kawah Ijen

4 September 2026 - 19:39 WIB

Trending di Nasional