Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2021, Hudiyono, terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana hibah, belanja barang/jasa, dan belanja modal di Dinas Pendidikan Jawa Timur pada tahun anggaran 2017.
Hudiyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dalam pengadaan barang serta sarana dan prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kerugian negara akibat dugaan korupsi yang melibatkan mantan Pj Bupati Sidoarjo ini diperkirakan mencapai Rp179,975 miliar.
Dalam perkara ini, Hudiyono yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bekerja sama dengan pihak ketiga berinisial JT, yang mengendalikan proses pengadaan barang.
Penahanan terhadap Hudiyono dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 26 Agustus 2025 dan berlangsung selama 20 hari, yaitu sampai 14 September 2025. Hudiyono ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya yang berada di bawah pengawasan Kejati Jatim.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap anggaran Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017 yang dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana SMK.
Berdasarkan dokumen anggaran perubahan Dindik Jatim 2017, terdapat dana hibah sebesar Rp78 miliar serta belanja modal alat/konstruksi sekitar Rp107,8 miliar. Pada saat itu, Hudiyono menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kejadian ini terungkap ketika Kepala Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017, yang berinisial SR, mengenalkan Hudiyono kepada JT, seorang pihak ketiga yang kemudian diketahui mengendalikan penyedia barang.
Diduga, Hudiyono dan JT melakukan rekayasa dalam proses pengadaan barang dengan mengkondisikan lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang berada di bawah kendali JT.
Barang dan jenis yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah, bahkan banyak yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Setelah dilakukan penyidikan intensif, yang meliputi pemeriksaan 139 saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti, Hudiyono dan JT resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Agustus 2025 dan langsung ditahan. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp179,975 miliar.
Proses lelang dan penggunaan harga serta jenis barang didasarkan semata-mata pada stok milik JT tanpa melakukan analisis kebutuhan sesungguhnya dari sekolah penerima bantuan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**











