Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – KPK meringkus dan menahanan bos PT Bara Jaya Utama (BJU Grup), Hendarto sebagai penerima kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 1,7 triliun.
PT Bara Jaya Utama, sebuah perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Kalimantan Timur, Indonesia. Didirikan pada tahun 2001, BJU memiliki konsesi pertambangan di Teluk Bayur dan distrik Sambaliung, Kabupaten Berau.
Modus korupsi yang dilakukan adalah memuluskan pencairan fasilitas kredit yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan usaha perusahaan, tetapi sebagian besar justru dipakai untuk kepentingan pribadi Hendarto, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, dan berjudi.
Kasus ini melibatkan fasilitas kredit dalam jumlah besar, termasuk Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE), dengan total yang mencapai miliaran rupiah. Namun, hanya sebagian kecil dana yang digunakan untuk operasional perusahaan, sementara sisanya disalahgunakan.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun hingga lebih dari Rp11 triliun, tergantung aspek yang dihitung. KPK juga telah menyita aset milik Hendarto senilai ratusan miliar rupiah sebagai bagian dari penyidikan.
Dana yang disalahgunakan berasal dari pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan perusahaan milik Hendarto, yaitu PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Penggunaan dana untuk berjudi terjadi sekitar tahun 2014 hingga 2016. Judi yang dimaksud bukanlah judi online, dan KPK masih menyelidiki apakah Hendarto melakukan perjudian tersebut di luar negeri.
Selain berjudi, uang hasil korupsi juga dipakai untuk pembelian aset, kendaraan, dan kebutuhan pribadi lainnya. Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp1,7 triliun.
KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia pada tanggal 28 Agustus 2025.
Pada hari yang sama, Hendarto ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK cabang Merah Putih, Jakarta Selatan. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa Hendarto memakai dana pinjaman dari LPEI tidak sepenuhnya untuk kebutuhan perusahaan, melainkan juga untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, dan berjudi.
Hingga kini, KPK masih mendalami tempat dan jenis perjudian tersebut dan belum secara eksplisit menyebutkan judi online sebagai media penghamburan uang tersebut. Oleh karena itu, tuduhan judi online belum dikonfirmasi secara rinci oleh KPK, hanya bahwa uang tersebut dipakai untuk berjudi. **











