Menu

Mode Gelap

Nasional

Jubir KPK Menduga Asosiasi Biro Travel Terlibat Penjualan Kuota Khusus Haji Dijual Rp 39 Juta-105 Juta

badge-check


					Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers dari Jakarta, Kamis, 14 Agustus, terkait penjualan kuota haji yang diduga juga melibatkan asosiasi travel haji. Foto: antaranews.com Perbesar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers dari Jakarta, Kamis, 14 Agustus, terkait penjualan kuota haji yang diduga juga melibatkan asosiasi travel haji. Foto: antaranews.com

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers pada Kamis, 14 Agustus 2025,  mengungkapkan ada keterlibatan asosiasi agen travel haji dalam kasus korupsi terkait pembagian kuota haji khusus tambahan.

Kuota haji ini dibagi tidak merata kepada biro travel melalui asosiasi sebagai perantara komunikasi antara agen travel dan pejabat Kemenag.

Ada yang mendapatkan kuota lebih banyak, ada yang sedikit, dan adanya dugaan praktik tidak transparan atau “main mata” dalam pembagian kuota yang seharusnya dilakukan secara transparan.

Dalam kasus ini, fee yang dibayarkan biro travel untuk mendapatkan kuota haji khusus diperkirakan beragam, antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (Rp 39 juta- Rp 105 juta) per kuota, dengan harga yang berbeda tergantung besar kecilnya biro travel dan pelayanan yang mereka berikan.

Kuota tambahan ini dibagi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama yang kontroversial karena mengubah pembagian kuota menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, padahal aturan yang berlaku hanya mengizinkan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan kata lain, kuota haji dijual kepada biro travel haji dengan adanya sistem fee dan pembagian kuota melalui asosiasi yang menyebabkan ketidakmerataan dan potensi kerugian negara serta ketidakadilan bagi calon jamaah haji reguler.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 semakin memanas. KPK baru saja mengungkap ada sejumlah uang yang disetorkan pihak travel haji ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dengan kisaran Rp 42-113 juta sebagai bentuk imbal balik dari setiap kuota haji khusus yang diberikan.

KPK juga menemukan adanya indikasi penghilangan barang bukti dalam penyidikan setelah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi selama sepekan terakhir.

Pihaknya kini membuka peluang menerapkan pasal obstruction of justice atau pasal perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus Menag Ishfah Abdul Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur. KPK kini membuka peluang untuk memanggil kembali Yaqut.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia Didominasi 5 Jurusan Kuliah

12 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Terbakar di Selat Lombok, 1 Penumpang KMP Putri Yasmin Meninggal

12 Agustus 2026 - 16:52 WIB

MUI: Pria Berpakaian Wanita Haram saat Perayaan 17 Agustus

11 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Ini Alasan SPAI Tolak Status Ojol jadi UMKM

11 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Tarif Bus Trans Jatim Rp81 Berlaku 11-17 Agustus 2026

11 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Pusoko Dilantik Jadi KDAW Sumberteguh, Warsubi: Rangkul Semua Pihak Jangan Beda Bedakan Masyarakat

11 Agustus 2026 - 16:30 WIB

40 Tahun Vakum, Seni Gambus Misri Telah Bangkit Kembali Disambut Gen Z Jombang

11 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Sosok Runner-up Raka Raki Jatim 2026 Terseret Dugaan Paksa Aborsi, Pemkot Surabaya Putus Kontrak

10 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Pemilik Rumah Kontrakan Tak Perlu Khawatir, DJP Belum Siapkan Pajak Baru 2027

10 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Trending di Nasional