Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot parlemen. Dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (Fraksi Gerindra, Dapil Kota/Kabupaten Sukabumi) dan Satori (Fraksi NasDem, Dapil Cirebon/Indramayu), resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kerugian negara ditaksir melebihi Rp28 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam, menegaskan, “KPK telah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.”
Penyidikan mengungkap Heri Gunawan diduga mengantongi Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Satori disebut menerima aliran dana dengan pola serupa.
Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Sebagai anggota Komisi XI periode 2019–2024, keduanya memanfaatkan posisinya untuk “menitipkan” program sosial di luar mekanisme resmi.
Rapat tertutup antara Panitia Kerja Komisi XI dan pejabat BI serta OJK menjadi ajang kesepakatan gelap. Dana CSR disalurkan ke yayasan milik anggota komisi, namun empat yayasan Heri dan delapan milik Satori hanya menjadi kedok tanpa realisasi kegiatan sesuai proposal.
“Dana-dana itu dikumpulkan melalui rumah aspirasi milik para tersangka. Tapi, pelaksanaannya fiktif,” ungkap Asep.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B UU Tipikor serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Penyidikan masih berlanjut dan KPK membuka peluang adanya tersangka baru.****











