Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Peredaran Rokok Ilegal, Otomatis Merugikan Negara

badge-check


					Sosialisasi rokok ilegal di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, (14/2/2022) (Foto: Diskominfo Jombang) Perbesar

Sosialisasi rokok ilegal di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, (14/2/2022) (Foto: Diskominfo Jombang)

Oleh Redaksi SWARAJOMBANG.com

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai digelar di oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri di Kantor Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Senin, (14/3/2022).

Sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai Kediri bersama Kominfo Kabupaten Jombang ini dalam rangka memberantas rokok ilegal. Acara dibuka Wahyudi Sudarsono dari Dinas Kominfo Jombang, mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno.

Sosialisasi ini diikuti oleh para pedagang kelomtong, perangkat desa, dan konsumen rokok di wilayah Desa Mojokrapak.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin mengatakan, sosialisasi ini terkait ketentuan cukai hasil tembakau, karena DBHCHT digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum.

“Penegakan hukum terbagi dua, yakni sosialisasi dan operasi. Dan kegiatan saat ini dalam bentuk sosialisasi,” kata M. Syaiful Arifin.

“Tujuannya, agar masyarakat paham terkait ketentuan cukai dan barang kena cukai, dalam rangka pembatasan agar tidak terjangkau oleh anak-anak,” tambahnya.

“Jika rokok illegal beredar, otomatis negara dirugikan dalam penerimaan negara oleh rokok ilegal,” kata Arifin.

Disamping itu, negara semakin berat untik mengurangi tingkat prevelensi perokok usia dini. Lalu pabrikan atau perusahaan, pasarnya terganggu, sehingga dampaknya sampai pada pengurangan pekerja.

“Apabila sampai terjadi pengurangan tenaga kerja di sebuah perusahaan rokok legal, maka secara otomatis mengganggu perekonomian di wilayah tersebut,” terangnya.

Arifin mengatakan, rokok ilegal dibawah pengawasan Bea Cukai Kediri kebetulan kecil dan di Jombang sebenarnya bukan daerah pemasaran.

“Tapi daerahnya strategis untuk transit, kemudian dibawa keluar Jombang,” ungkapnya.

M. Syaiful Arifin menjelaskan, terkait sanksi bagi rokok ilegal, yakni 1 sampai 5 tahun penjara dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.

“Sedangkan pita cukai palsu, sanksi yang didapat 1 sampai 8 tahun penjara. Dendanya 10 sampai 20 kali nilai cukai,” ulasnya.

Sementara itu, Wahyudi Sudarsono mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal dengan menggalakkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa.

“Sosialiasi ini terkait bentuk dan ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal. Harapan kita ada partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok ilegal,” katanya.

Wahyudi menambahkan, kegiatan rutin yang digelar setiap tahun ini, Diskominfo Jombang sebelum melakukan sosialisasi terlebih dulu diberikan peta wilayah terkait adanya indikasi peredaran rokol ilegal.

“Sebelum melakukan sosialisasi, kami terlebih dulu sudah diberikan peta beberapa kecamatan yang terindikasi adanya peredaran rokok tanpa cukai. Setelah mendapatkan peta, kami lalu menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi,” kata Wahyudi Sudarsono.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Telur dan Daging Ayam Anjlok Bapanas Usul Disalurkan Lagi Bansos

26 Juni 2026 - 19:42 WIB

CNG Mulai Diproduksi Juli, Kurangi Impor LPG

25 Juni 2026 - 20:13 WIB

Telkomsel-XL-Isat Terapkan Skema Ini, Kuota Internet Tak Bakal Hangus,

23 Juni 2026 - 19:21 WIB

Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Angkat Ekonomi

22 Juni 2026 - 22:07 WIB

Harga Produksi Naik, Peternak Ayam Rugi Besar

14 Juni 2026 - 19:51 WIB

BI Rate Naik ke 5,5%, Industri Properti Terancam Makin Lesu

12 Juni 2026 - 19:25 WIB

Harga Beras, Minyak dan Bawang Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:51 WIB

Wow..Harga Pertamax Naik Hampir Rp 4.000 per Liter

10 Juni 2026 - 15:24 WIB

MBG Wajib Sajikan Telur Tiga Kali Seminggu, Peternak Jatim Diharapkan Tertolong

9 Juni 2026 - 19:09 WIB

Trending di Ekonomi