swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Peredaran Rokok Ilegal, Otomatis Merugikan Negara

12-04-2022 19:29:40
in Ekonomi
Peredaran Rokok Ilegal, Otomatis Merugikan Negara

Sosialisasi rokok ilegal di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, (14/2/2022) (Foto: Diskominfo Jombang)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Redaksi SWARAJOMBANG.com

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai digelar di oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri di Kantor Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Senin, (14/3/2022).

Sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai Kediri bersama Kominfo Kabupaten Jombang ini dalam rangka memberantas rokok ilegal. Acara dibuka Wahyudi Sudarsono dari Dinas Kominfo Jombang, mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno.

Sosialisasi ini diikuti oleh para pedagang kelomtong, perangkat desa, dan konsumen rokok di wilayah Desa Mojokrapak.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin mengatakan, sosialisasi ini terkait ketentuan cukai hasil tembakau, karena DBHCHT digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum.

“Penegakan hukum terbagi dua, yakni sosialisasi dan operasi. Dan kegiatan saat ini dalam bentuk sosialisasi,” kata M. Syaiful Arifin.

“Tujuannya, agar masyarakat paham terkait ketentuan cukai dan barang kena cukai, dalam rangka pembatasan agar tidak terjangkau oleh anak-anak,” tambahnya.

“Jika rokok illegal beredar, otomatis negara dirugikan dalam penerimaan negara oleh rokok ilegal,” kata Arifin.

Disamping itu, negara semakin berat untik mengurangi tingkat prevelensi perokok usia dini. Lalu pabrikan atau perusahaan, pasarnya terganggu, sehingga dampaknya sampai pada pengurangan pekerja.

“Apabila sampai terjadi pengurangan tenaga kerja di sebuah perusahaan rokok legal, maka secara otomatis mengganggu perekonomian di wilayah tersebut,” terangnya.

Arifin mengatakan, rokok ilegal dibawah pengawasan Bea Cukai Kediri kebetulan kecil dan di Jombang sebenarnya bukan daerah pemasaran.

“Tapi daerahnya strategis untuk transit, kemudian dibawa keluar Jombang,” ungkapnya.

M. Syaiful Arifin menjelaskan, terkait sanksi bagi rokok ilegal, yakni 1 sampai 5 tahun penjara dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.

“Sedangkan pita cukai palsu, sanksi yang didapat 1 sampai 8 tahun penjara. Dendanya 10 sampai 20 kali nilai cukai,” ulasnya.

Sementara itu, Wahyudi Sudarsono mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal dengan menggalakkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa.

“Sosialiasi ini terkait bentuk dan ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal. Harapan kita ada partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok ilegal,” katanya.

Wahyudi menambahkan, kegiatan rutin yang digelar setiap tahun ini, Diskominfo Jombang sebelum melakukan sosialisasi terlebih dulu diberikan peta wilayah terkait adanya indikasi peredaran rokol ilegal.

“Sebelum melakukan sosialisasi, kami terlebih dulu sudah diberikan peta beberapa kecamatan yang terindikasi adanya peredaran rokok tanpa cukai. Setelah mendapatkan peta, kami lalu menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi,” kata Wahyudi Sudarsono.

Tags: cukaiMerugikan NegaraROKOK ILEGAL
Previous Post

LaNyalla: Negara Harus Sejahterakan Rakyat, Bukan Perkaya Oligarki

Next Post

Kembang Tahu Jahe Pak Tija, Kudapan Sehat dan Lezat  yang Tetap Bertahan

Next Post
Kembang Tahu Jahe Pak Tija, Kudapan Sehat dan Lezat  yang Tetap Bertahan

Kembang Tahu Jahe Pak Tija, Kudapan Sehat dan Lezat  yang Tetap Bertahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.