Penulis: Majid | Editor: Aditya Prayoga
SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM-
LIRA Disability Care (LDC) Kabupaten Sidoarjo menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, rabu 6 Agustus 2025 untuk menyerahkan secara langsung surat permohonan atensi terhadap proyek revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo yang menelan anggaran hingga Rp24,6 miliar dari APBD Kabupaten Sidoarjo.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua LDC Sidoarjo, Muhammad Romli, yang menegaskan pentingnya peran kejaksaan dalam memastikan proyek berjalan transparan, akuntabel, dan inklusif terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Sidoarjo dapat mengawasi secara serius proyek revitalisasi ini agar tidak menimbulkan penyimpangan dan benar-benar memenuhi standar aksesibilitas sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas kabupaten sidoarjo,” ujar Romli usai menyerahkan surat resmi kepada Kepala Kejari Sidoarjo.
Menurut Romli, revitalisasi ruang publik seperti alun-alun harus memperhatikan keberadaan fasilitas ramah disabilitas, termasuk jalur pemandu (guiding block), ramp, toilet aksesibel, serta ruang interaksi inklusif. Namun, LDC menyoroti minimnya keterlibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses perencanaan proyek.
Dalam surat bernomor 001/ext/dpd-ldc-sidoarjo/viii/2025 tersebut, LDC menyampaikan sejumlah kekhawatiran, mulai dari potensi ketidaksesuaian dengan standar aksesibilitas hingga transparansi penggunaan anggaran. Mereka juga meminta Kejari Sidoarjo mendorong partisipasi masyarakat disabilitas dalam proses pengawasan proyek.
Menanggapi kunjungan tersebut, salah satu perwakilan Kejari Sidoarjo menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif LDC dan menyatakan pihaknya akan menelaah surat tersebut serta mempertimbangkan langkah-langkah preventif sesuai kewenangan kejaksaan.
LDC kabupaten sidoarjo menyatakan siap untuk berkolaborasi dalam proses verifikasi teknis maupun konsultasi publik jika diminta oleh pemerintah daerah maupun kejaksaan. Bagi mereka, alun-alun bukan sekadar ruang terbuka hijau, tetapi simbol keterbukaan dan keadilan sosial bagi semua kelompok masyarakat, termasuk disabilitas.***











