Menu

Mode Gelap

Hukum

Jombang Sepakat 15 Poin Aturan Sound Horeg: Volume Maksimum 85dB, Dibatasi Pk. 22.00 Malam

badge-check


					 Pemkab Jombang merespon serius pengaturan penggunaan sound horeg, dan mengangkatnya dalam forum “Lungguh Bareng”, Selasa, 29 Juli 2025. Paguyuban Sound System Jombang menyatakan dukungan penuh terhadap 15 poin kesepakatan yang akan menjadi dasar tertibnya hiburan rakyat di Bumi Kebo Kicak ini. Perbesar

 Pemkab Jombang merespon serius pengaturan penggunaan sound horeg, dan mengangkatnya dalam forum “Lungguh Bareng”, Selasa, 29 Juli 2025. Paguyuban Sound System Jombang menyatakan dukungan penuh terhadap 15 poin kesepakatan yang akan menjadi dasar tertibnya hiburan rakyat di Bumi Kebo Kicak ini.

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM— Pemkab Jombang merespon serius pengaturan penggunaan sound horeg, dan mengangkatnya dalam forum “Lungguh Bareng”, Selasa, 29 Juli 2025. Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) menyatakan dukungan penuh terhadap 15 poin kesepakatan yang akan menjadi dasar tertibnya hiburan rakyat di Bumi Kebo Kicak ini.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang ini dihadiri langsung oleh Bupati Jombang H. Warsubi, Ketua DPRD Hadi Atmaji, jajaran Forkopimda, perwakilan MUI, Kepala Bakesbangpol Anwar, serta tokoh masyarakat dan aparat keamanan.

Dari pihak komunitas, Ketua Paguyuban Sound System Khoiman bersama Humas Paguyuban, Koko, tampil langsung menyuarakan aspirasi dan komitmen kolektif dari para pelaku sound system di Jombang.

“Alhamdulillah, kita sudah sampai pada titik kesepahaman. Tidak ada lagi dikotomi antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum. Abah Bupati tidak mematikan ruang kreativitas kami, justru beliau membuka dialog yang manusiawi dan saling menghargai,” ujar Koko, Humas Paguyuban Sound Horeg Jombang, usai pertemuan.

Ia menegaskan bahwa seluruh anggota paguyuban menerima kesepakatan ini dengan lapang dada dan siap menyesuaikan diri.

“Ini bukan pelarangan, ini penertiban. Kami justru lebih tenang karena ada kejelasan aturan. Masyarakat juga merasa diayomi karena kebisingan bisa dikendalikan tanpa memadamkan hiburan rakyat,” tambahnya.

Bupati Jombang, H. Warsubi, menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan untuk melarang, melainkan untuk mengatur dan menjaga kondusifitas serta kenyamanan bersama.

“Kita tidak ingin mematikan hiburan rakyat. Justru kita ingin mewadahi. Tapi tentu ada batasan dan aturan agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, dirumuskan 15 poin kesepakatan yang disepakati semua pihak dan dituangkan dalam berita acara bersama. Poin-poin tersebut meliputi:

1. Penyelenggara wajib mengantongi izin kepolisian dengan rekomendasi kades/lurah secara berjenjang.
2. Kegiatan hanya boleh digelar di ruang terbuka, jauh dari permukiman padat.
3. Untuk hiburan keliling, batas suara maksimal 85 dB/10 menit dan harus mendapat persetujuan warga setempat.
4. Hiburan keliling hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.
5. Dimensi maksimal sound system adalah 3 meter (lebar) dan 3,5 meter (tinggi).
6. Dilarang dinyalakan dalam radius 50 meter dari fasilitas kesehatan.
7. Dilarang menyentuh isu SARA.
8. Dilarang menampilkan konten pornografi atau melanggar norma kesusilaan.
9. Tidak boleh disertai mabuk-mabukan, senjata tajam, atau perjudian.
10. Tidak boleh dibunyikan saat waktu ibadah keagamaan.
11. Tidak boleh merusak fasilitas umum atau lingkungan.
12. Volume di ruang terbuka maksimal rata-rata 100 dB/10 menit, dengan puncak 120 dB/10 menit.
13. Hiburan menetap hanya sampai pukul 23.00 WIB (kecuali pertunjukan budaya tradisional).
14. Panitia wajib bertanggung jawab dan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
15. Aparat berhak menghentikan kegiatan jika melanggar aturan yang telah disepakati.

Kepala Bakesbangpol Jombang, Anwar, menyebut bahwa proses ini merupakan bentuk kedewasaan kolektif dalam menyelesaikan persoalan publik.

“Inilah esensi demokrasi partisipatif. Semua pihak duduk bersama, saling dengar, dan mencari titik temu. Kita menjaga harmoni sosial tanpa memadamkan ruang ekspresi rakyat,” ujarnya.

Seluruh pihak kini menanti penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan menjadi dasar legal dari implementasi aturan ini.

“Insyaallah dalam waktu dekat SKB akan difinalkan,” pungkas Anwar.

Paguyuban Sound System Jombang menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban hiburan rakyat. Komunitas ini juga mengajak seluruh anggotanya untuk disiplin, tertib, dan ikut serta dalam menjaga nama baik komunitas di mata publik.

“Kami bagian dari masyarakat Jombang yang cinta damai. Dengan adanya aturan yang adil, kami semakin yakin bahwa suara kami tidak akan lagi disalahpahami,” tutup Koko dengan optimis. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Achmat Rifqi: Desak TNI Terbuka dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 20:28 WIB

Denpom Menahan 4 Anggota Denma BAIS TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 15:52 WIB

Obat Termahal di Dunia Namanya Casgevy Rp35 M/Suntik, untuk Terapi Thalassemia dan Anemia Sel Sabit

18 Maret 2026 - 11:12 WIB

Gus Alex Susul Gus Yaqut Masuk Tahanan KPK, Kasus Penyelewengan Kuota Haji

17 Maret 2026 - 17:11 WIB

Bikin Resah dan Ganggu Ketertiban, Pemilik Sound Horeg Bakal Diseret ke Meja Hijau Usai Lebaran

17 Maret 2026 - 16:19 WIB

Polres Jombang Salurkan 3,3 Ton Zakat Fitrah kepada Masyarakat

17 Maret 2026 - 15:50 WIB

Kasus Pembunuhan di Bali, Hakim Vonis 2 WNA 16 Tahun Penjara Jaksa Ajukan Banding

17 Maret 2026 - 12:22 WIB

Sayembara Berhadiah Rp10 Juta dari Gerindra: Beri Info Mafia Migas!

17 Maret 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Kutim Beli 2 Unit Mobil Penyadap Sinyal, KNPI Desak Aparat Hukum Bertindak

17 Maret 2026 - 00:50 WIB

Trending di Hukum