Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Kejaksaan Jombang Tahan Ponco Mardi Utomo, Kasus Dana Bergulir Perumda Panglungan Rp 1,5 M

badge-check


					Petugas keamanan Kejaksaan Jombang membawa tersangka Ponco Mardi Utomo ke Rutan Jombang, setelah ditetapkan sebagai tersangka karus korupsi kredit bergulir Rp 1,5 miliar, Selasa malam, 15 Juli 2025. Foto: Kolase/ Net Perbesar

Petugas keamanan Kejaksaan Jombang membawa tersangka Ponco Mardi Utomo ke Rutan Jombang, setelah ditetapkan sebagai tersangka karus korupsi kredit bergulir Rp 1,5 miliar, Selasa malam, 15 Juli 2025. Foto: Kolase/ Net

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, telah menetapkan Ponco Mardi Utomo (58), Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, DAN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bergulir ke Perumda Perkebunan Panglungan. Ia menjadi tersangka kedua dalam perkara ini.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada Selasa  malam, 15 Juli 2025. Ponco langsung ditahan dan digelandang ke Lapas Kelas IIB Jombang usai diperiksa.

“Jadi malam ini kami menetapkan tersangka kedua dalam kasus korupsi penyaluran dana bergulir ke Perumda Panglungan dari BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, yakni Ponco Mardi Utomo,” kata Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo kepada wartawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Jombang sudah menahan Tjahja Fadjari (60), mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir dari BPR UMKM Jatim (sekarang Bank UMKM Jatim) senilai Rp 1,5 miliar.

Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan kredit untuk pengadaan bibit porang pada tahun 2021. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2025, Tjahja Fadjari langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang selama 20 hari.

Penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Selain Tjahja Fadjari, Kejari Jombang juga menetapkan Ponco Mardi Utomo, mantan pimpinan cabang BPR UMKM Jatim di Jombang, sebagai tersangka kedua dalam kasus korupsi dana bergulir tersebut.

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 14 Agustus 2024. Kejaksaan menduga adanya pelanggaran prosedur dalam pengajuan pinjaman, termasuk pengajuan tanpa izin Bupati Jombang.

Diduga pula bahwa dana pinjaman tidak sepenuhnya digunakan sesuai proposal untuk membeli bibit porang.

Kejari Jombang terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Pada September 2024, Kejari Jombang telah menggeledah kantor Perumda Perkebunan Panglungan dan kantor BPR UMKM Jatim di Jombang untuk menyita dokumen terkait kredit dana bergulir. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Harga Produksi Naik, Peternak Ayam Rugi Besar

14 Juni 2026 - 19:51 WIB

BI Rate Naik ke 5,5%, Industri Properti Terancam Makin Lesu

12 Juni 2026 - 19:25 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Harga Beras, Minyak dan Bawang Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:51 WIB

Wow..Harga Pertamax Naik Hampir Rp 4.000 per Liter

10 Juni 2026 - 15:24 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

MBG Wajib Sajikan Telur Tiga Kali Seminggu, Peternak Jatim Diharapkan Tertolong

9 Juni 2026 - 19:09 WIB

Restrukturisasi Besar, Telkom Pangkas Belasan Anak Perusahaan

9 Juni 2026 - 18:52 WIB

Trending di Ekonomi