Menu ✖

Mode Gelap

Ekonomi

Kejaksaan Jombang Tahan Ponco Mardi Utomo, Kasus Dana Bergulir Perumda Panglungan Rp 1,5 M

badge-check


					Petugas keamanan Kejaksaan Jombang membawa tersangka Ponco Mardi Utomo ke Rutan Jombang, setelah ditetapkan sebagai tersangka karus korupsi kredit bergulir Rp 1,5 miliar, Selasa malam, 15 Juli 2025. Foto: Kolase/ Net Perbesar

Petugas keamanan Kejaksaan Jombang membawa tersangka Ponco Mardi Utomo ke Rutan Jombang, setelah ditetapkan sebagai tersangka karus korupsi kredit bergulir Rp 1,5 miliar, Selasa malam, 15 Juli 2025. Foto: Kolase/ Net

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, telah menetapkan Ponco Mardi Utomo (58), Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, DAN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bergulir ke Perumda Perkebunan Panglungan. Ia menjadi tersangka kedua dalam perkara ini.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada Selasa  malam, 15 Juli 2025. Ponco langsung ditahan dan digelandang ke Lapas Kelas IIB Jombang usai diperiksa.

“Jadi malam ini kami menetapkan tersangka kedua dalam kasus korupsi penyaluran dana bergulir ke Perumda Panglungan dari BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, yakni Ponco Mardi Utomo,” kata Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo kepada wartawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Jombang sudah menahan Tjahja Fadjari (60), mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir dari BPR UMKM Jatim (sekarang Bank UMKM Jatim) senilai Rp 1,5 miliar.

Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan kredit untuk pengadaan bibit porang pada tahun 2021. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2025, Tjahja Fadjari langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang selama 20 hari.

Penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Selain Tjahja Fadjari, Kejari Jombang juga menetapkan Ponco Mardi Utomo, mantan pimpinan cabang BPR UMKM Jatim di Jombang, sebagai tersangka kedua dalam kasus korupsi dana bergulir tersebut.

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 14 Agustus 2024. Kejaksaan menduga adanya pelanggaran prosedur dalam pengajuan pinjaman, termasuk pengajuan tanpa izin Bupati Jombang.

Diduga pula bahwa dana pinjaman tidak sepenuhnya digunakan sesuai proposal untuk membeli bibit porang.

Kejari Jombang terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Pada September 2024, Kejari Jombang telah menggeledah kantor Perumda Perkebunan Panglungan dan kantor BPR UMKM Jatim di Jombang untuk menyita dokumen terkait kredit dana bergulir. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ESDM Tegaskan Harga Tetap, Isu Pertalite Naik Hoaks

25 September 2026 - 21:41 WIB

Aquarium Underwater Rp120 M, akan Dibangun Jatim Park Group-Investor Malaysia

24 September 2026 - 20:18 WIB

PHPS: Telur Ayam Ras Rp30.100, Cabai Rawit Tembus Rp100 Ribu Per Kilogran

24 September 2026 - 20:05 WIB

Pemerintah Siapkan Rp3,8 T, untuk Warga Usia 17 Tahun Berupa Rekening Rp50 Ribu

23 September 2026 - 20:11 WIB

Pasokan Gas Terbatas PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim

22 September 2026 - 20:40 WIB

Beras Fortifikasi Menyumbang Kenaikan Harga

21 September 2026 - 19:06 WIB

Kuwalahan Permintaan, FIlipina Stop Ekspor Ubi Ungu, Peluang Emas Indonesia

20 September 2026 - 18:32 WIB

Harga Emas Jadi Rp2,623 Juta Per Gram, Naik Rp25.000

18 September 2026 - 20:31 WIB

PPn Dipastikan 11 Persen, Tidak Naik

18 September 2026 - 20:11 WIB

Trending di Ekonomi