Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pemerintah dapat mengambil alih tanah bersertifikat masyarakat yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun. Hal ini merujuk pada sertifikat hak guna bangunan atau HGB; dan sertifikat hak guna usaha atau HGU.
Menurut dia, meski telah bersertifikat, pemilik aset harus tetap menggunakan tanahnya untuk aktivitas ekonomi atau melakukan pembangunan fisik. Lahan yang tetap kosong selama dua tahun berturut akan dinyatakan sebagai tanah terlantar, sehingga status kepemilikannya bisa diambil pemerintah.
“Bapak-bapak punya HGU atau HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan. Dibangun sekolahan tidak kalau HGB. Dibangun perumahan juga tidak. Kemudian, kalau HGU ditanam kelapa sawit juga tidak, tanam tebu tidak, singkong tidak sudah dua tahun,” kata Nusron dalam Diskusi Publik PB IKA PMII, ditayangkan secara virtual, dikutip Selasa (15/07/2025).
Dia memaparkan sejumlah tahapan yang akan dilakukan pemerintah untuk menetapkan lahan tidur sebagai tanah terlantar untuk negara.
Pertama, kata dia, BPN akan mengirimkan surat kepada pemilik sertifikat tanah untuk memberikan kesempatan memanfaatkan lahan dalam waktu tiga bulan. Kedua, jika dalam waktu tiga bulan tidak terdapat aktivitas yang dilakukan maka pihaknya akan mengirimkan surat peringatan pertama.
Ketiga, jika dalam tiga bulan setelah itu tetap tidak terdapat keterangan ataupun aktivitas di atas lahan, maka BPN akan mengirim surat peringatan kedua. Keempat, jika dalam waktu tiga bulan tetap tidak ada tindak lanjut maka BPN akan memberikan surat peringatan ketiga.
Terakhir, BPN akan menetapkan lahan tersebut menjadi lahan terlantar jika dalam waktu tiga bulan tambahan tetap tidak terdapat aktivtias di atas lahan.
“Dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan pemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan. Pertama pemberitahuan; kedua peringatan pertama; ketiga peringatan kedua; keempat peringatan ketiga; terakhir tanah tersebut ditetapkan menjadi tanah terlantar,” kata dia.
Nusron menyebut, dari total 55,9 juta hektar lahan bersertifikat terdapat 1,4 juta hektar lahan yang berstatus sebagai tanah terlantar dan dijadikan objek land reform atau reforma agraria.
“Yang dari surat peringatan hingga penetapan itu butuh waktu 587 hari. Jadi 2 tahun ditambah 587 hari tidak ada aktivitas itu bisa ditetapkan jadi tanah terlantar,” kata dia.***











