Menu

Mode Gelap

Nasional

Jawa Timur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus 2025

badge-check


					Bebas denda pajak kendaraan bermotor sampai 31 Agustus Perbesar

Bebas denda pajak kendaraan bermotor sampai 31 Agustus

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program tahunan keenam ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur melalui siaran pers, Senin (14/7/2025), menyatakan program ini membebaskan sanksi administrasi, denda keterlambatan, pajak progresif, serta tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang untuk wajib pajak tertentu. Kebijakan ini didasarkan pada dua Keputusan Gubernur: Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah dan Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini menargetkan masyarakat kurang mampu (terdaftar dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)) dengan PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500 ribu, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha mikro dengan kendaraan roda tiga dengan PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500 ribu. Diperkirakan 878.392 objek pajak akan memanfaatkan program ini, dengan nilai pembebasan Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp231,03 miliar.

Selain pemutihan, kebijakan keringanan PKB dan BBNKB berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Kendaraan umum bersubsidi dibebaskan dari kenaikan tarif, sementara kendaraan umum non-subsidi mendapat tarif yang disamakan. Masyarakat diimbau memanfaatkan program ini secara maksimal.

Gubernur Khofifah menambahkan, pembayaran pajak kini lebih mudah melalui berbagai gerai pembayaran, termasuk platform daring, untuk mengatasi kendala jarak dan waktu. Masyarakat dapat menghubungi atau mengunjungi Kantor Bersama Samsat terdekat untuk informasi lebih lanjut mengenai pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor.

“InsyaAllah manfaatnya bisa dirasakan langsung. Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Khofifah.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia Didominasi 5 Jurusan Kuliah

12 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Terbakar di Selat Lombok, 1 Penumpang KMP Putri Yasmin Meninggal

12 Agustus 2026 - 16:52 WIB

MUI: Pria Berpakaian Wanita Haram saat Perayaan 17 Agustus

11 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Ini Alasan SPAI Tolak Status Ojol jadi UMKM

11 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Tarif Bus Trans Jatim Rp81 Berlaku 11-17 Agustus 2026

11 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Pusoko Dilantik Jadi KDAW Sumberteguh, Warsubi: Rangkul Semua Pihak Jangan Beda Bedakan Masyarakat

11 Agustus 2026 - 16:30 WIB

40 Tahun Vakum, Seni Gambus Misri Telah Bangkit Kembali Disambut Gen Z Jombang

11 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Sosok Runner-up Raka Raki Jatim 2026 Terseret Dugaan Paksa Aborsi, Pemkot Surabaya Putus Kontrak

10 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Pemilik Rumah Kontrakan Tak Perlu Khawatir, DJP Belum Siapkan Pajak Baru 2027

10 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Trending di Nasional