Menu

Mode Gelap

Hukum

Kemenkumham Beri Jaminan Tahanan Luar, Semakin Viral Kasus Perusakan Rumah Retreat di Cidahu Sukabumi

badge-check


					Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) menjamin penangguhan penahanan terhadap tujuh warga yang menjadi tersangka perusakan rumah singgah untuk retreat pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Foto: news.okzone.com Perbesar

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) menjamin penangguhan penahanan terhadap tujuh warga yang menjadi tersangka perusakan rumah singgah untuk retreat pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Foto: news.okzone.com

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Kasus perusakan rumah reterat di Cidahu, Sukabumi memang viral. Tetapi, menjad viral lagi setelag Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjamin penangguhan penahanan terhadap tujuh warga yang menjadi tersangka perusakan rumah singgah untuk retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Demikian pernyataan dari adalah Thomas Harming Suwarta, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberi jaminan kepada tujuh warga Sukabumi, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Ia menyatakan bahwa Kemenkumham siap menjadi penjamin agar tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah di Sukabumi dapat menjalani penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan ini akan diajukan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Thomas menyampaikan hal ini dalam konferensi pers dan pertemuan di Pendopo Kabupaten Sukabumi pada tanggal 3 Juli 2025, setelah menghadiri acara bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama setempat.

Ia juga menekankan bahwa insiden perusakan tersebut berakar dari miskomunikasi di masyarakat dan pentingnya membangun persepsi yang benar agar tidak menimbulkan tindakan yang merugikan

Penangguhan penahanan ini diusulkan sebagai bagian dari upaya menjaga perdamaian dan persatuan, dengan pendekatan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Kemenham menyatakan siap memberikan jaminan agar penahanan para tersangka dapat ditangguhkan, mengingat insiden tersebut didasari oleh kesalahpahaman dan miskomunikasi di masyarakat.

Kasus ini bermula dari perusakan rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan retret keagamaan oleh sekelompok pelajar Kristen, yang disangka warga sebagai tempat ibadah sehingga terjadi pembubaran paksa dan perusakan fasilitas.

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam perusakan tersebut dan telah melakukan penahanan, namun Kemenham mendorong agar penahanan itu ditangguhkan dengan harapan penyelesaian kasus melalui restorative justice.

Jadi, Kemenham berperan sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka tersebut, dengan tujuan menjaga stabilitas sosial dan menghindari eskalasi konflik akibat peristiwa ini.

Tujuh tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus perusakan rumah singgah untuk retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi adalah:

  • Risman Nurhadi (merusak pagar dan mengangkat salib)
  • Ujang Edih (merusak pagar)
  • Ence Maulana (merusak pagar)
  • M Daming (merusak motor)
  • Moh Sibilil Muttaqin (menurunkan dan merusak salib besar)
  • Hendi (merusak pagar dan merusak motor)
  • Encep Mulyana (merusak pagar)

Mereka diduga melakukan perusakan pagar, kaca jendela, kendaraan, serta peralatan keagamaan di rumah milik Maria Veronica Nina (70), yang mengalami kerugian materiil sekitar Rp 50 juta akibat kejadian ini.

Hingga Jumat, 4 Juli 2025, tujuh tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah retret di Cidahu, Sukabumi, hingga saat ini belum dibebaskan dan masih dalam proses penahanan di Polres Sukabumi. Bahkan, jumlah tersangka bertambah menjadi delapan orang, dan semuanya telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Namun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengusulkan penangguhan penahanan dan bersedia menjadi penjamin agar para tersangka dapat menjalani penangguhan penahanan tersebut. Permohonan ini masih dalam proses dan belum berarti para tersangka sudah dibebaskan.

Jadi, sampai informasi terakhir yang tersedia pada tanggal 4 Juli 2025, ketujuh tersangka belum dibebaskan, tetapi ada upaya dari Kemenkumham untuk mengajukan penangguhan penahanan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:59 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

MA Sudah Keluarkan Vonis, Yemahura: PT Delta Surya Belum Mau Bayar Rp1,4 Miliar

6 Juni 2026 - 19:19 WIB

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Penataan PK5: Pemkab Jombang tidak Belajar Pengalaman Masa Lalu

5 Juni 2026 - 17:04 WIB

Perkara Dr Yudi Utomo Imaryoko Dihentikan, telah Dilakukan Perdamaian dengan Pelapor

5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam Rudi Saladin Tinjau Lahan 86 Ha di Grobogan Mojowarno Calon Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kebakaran Hebat Kandang Ayam di Peterongan Jombang, Kerugian Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pertamax Green 95 Jadi Awal Mandatori Bioetanol Nasional

4 Juni 2026 - 20:40 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pemerintah Klaim Fundamental Masih Kuat

4 Juni 2026 - 20:31 WIB

Trending di Nasional