swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kemenkumham Beri Jaminan Tahanan Luar, Semakin Viral Kasus Perusakan Rumah Retreat di Cidahu Sukabumi

04-07-2025 20:52:59
in Hukum, Nasional
Kemenkumham Beri Jaminan Tahanan Luar, Semakin Viral Kasus Perusakan Rumah Retreat di Cidahu Sukabumi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) menjamin penangguhan penahanan terhadap tujuh warga yang menjadi tersangka perusakan rumah singgah untuk retreat pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Foto: news.okzone.com

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Yusran Hakim   |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Kasus perusakan rumah reterat di Cidahu, Sukabumi memang viral. Tetapi, menjad viral lagi setelag Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjamin penangguhan penahanan terhadap tujuh warga yang menjadi tersangka perusakan rumah singgah untuk retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Demikian pernyataan dari adalah Thomas Harming Suwarta, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberi jaminan kepada tujuh warga Sukabumi, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Ia menyatakan bahwa Kemenkumham siap menjadi penjamin agar tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah di Sukabumi dapat menjalani penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan ini akan diajukan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Thomas menyampaikan hal ini dalam konferensi pers dan pertemuan di Pendopo Kabupaten Sukabumi pada tanggal 3 Juli 2025, setelah menghadiri acara bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama setempat.

Ia juga menekankan bahwa insiden perusakan tersebut berakar dari miskomunikasi di masyarakat dan pentingnya membangun persepsi yang benar agar tidak menimbulkan tindakan yang merugikan

Penangguhan penahanan ini diusulkan sebagai bagian dari upaya menjaga perdamaian dan persatuan, dengan pendekatan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Kemenham menyatakan siap memberikan jaminan agar penahanan para tersangka dapat ditangguhkan, mengingat insiden tersebut didasari oleh kesalahpahaman dan miskomunikasi di masyarakat.

Kasus ini bermula dari perusakan rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan retret keagamaan oleh sekelompok pelajar Kristen, yang disangka warga sebagai tempat ibadah sehingga terjadi pembubaran paksa dan perusakan fasilitas.

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam perusakan tersebut dan telah melakukan penahanan, namun Kemenham mendorong agar penahanan itu ditangguhkan dengan harapan penyelesaian kasus melalui restorative justice.

Jadi, Kemenham berperan sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka tersebut, dengan tujuan menjaga stabilitas sosial dan menghindari eskalasi konflik akibat peristiwa ini.

Tujuh tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus perusakan rumah singgah untuk retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi adalah:

  • Risman Nurhadi (merusak pagar dan mengangkat salib)
  • Ujang Edih (merusak pagar)
  • Ence Maulana (merusak pagar)
  • M Daming (merusak motor)
  • Moh Sibilil Muttaqin (menurunkan dan merusak salib besar)
  • Hendi (merusak pagar dan merusak motor)
  • Encep Mulyana (merusak pagar)

Mereka diduga melakukan perusakan pagar, kaca jendela, kendaraan, serta peralatan keagamaan di rumah milik Maria Veronica Nina (70), yang mengalami kerugian materiil sekitar Rp 50 juta akibat kejadian ini.

Hingga Jumat, 4 Juli 2025, tujuh tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah retret di Cidahu, Sukabumi, hingga saat ini belum dibebaskan dan masih dalam proses penahanan di Polres Sukabumi. Bahkan, jumlah tersangka bertambah menjadi delapan orang, dan semuanya telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Namun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengusulkan penangguhan penahanan dan bersedia menjadi penjamin agar para tersangka dapat menjalani penangguhan penahanan tersebut. Permohonan ini masih dalam proses dan belum berarti para tersangka sudah dibebaskan.

Jadi, sampai informasi terakhir yang tersedia pada tanggal 4 Juli 2025, ketujuh tersangka belum dibebaskan, tetapi ada upaya dari Kemenkumham untuk mengajukan penangguhan penahanan. **

Tags: CidahujaminanKemenkumhamperusakantersangkatujuh
Previous Post

Adzana Ashel Curi Perhatian Lewat Peran Antagonis Utari

Next Post

Kerugian Ditaksir Rp 700 Juta, Kebakaran Kandang Ayam di Ngusikan dan Dua Warung di Diwek Jombang

Next Post
Kerugian Ditaksir Rp 700 Juta, Kebakaran Kandang Ayam di Ngusikan dan Dua Warung di Diwek Jombang

Kerugian Ditaksir Rp 700 Juta, Kebakaran Kandang Ayam di Ngusikan dan Dua Warung di Diwek Jombang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hacker Diduga Jebol Server Telkomsel, Muncul Penjualan Data Penting di Dark Web

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.