Menu

Mode Gelap

Hukum

Marcella Santoso Bos Buzzer: Minta Maaf kepada Presiden Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin

badge-check


					Kejaksaan Agung menangkap pengacara Marcella Santoso terkait uang sogok perkara kepada hakim Rp 60 miliar, dia juga mengaku sebagai bandarnya buzzer untuk menarasikan situasi negatif tentang Indonesia. Tangkap layar Youtube@Metro TV Perbesar

Kejaksaan Agung menangkap pengacara Marcella Santoso terkait uang sogok perkara kepada hakim Rp 60 miliar, dia juga mengaku sebagai bandarnya buzzer untuk menarasikan situasi negatif tentang Indonesia. Tangkap layar Youtube@Metro TV

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Video permohonan maaf Marcella Santoso yang diputar dalam konferensi pers Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025. Dalam video berdurasi sekitar 4 menit 41 detik tersebut, Marcella mengenakan rompi tahanan dan menyampaikan penyesalan serta permintaan maaf atas penyebaran konten negatif terhadap Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Marcella mengaku terlibat dalam pembuatan konten negatif bersama pihak ketiga, yaitu mantan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki, ketua tim buzzer Cyber Army. Namun, video permohonan maaf itu sendiri dibuat dan disampaikan langsung oleh Marcella sebagai bentuk pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya.

Pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso mengakui telah membuat konten negatif untuk menyerang Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin, RUU TNI, Presiden Prabowo Subianto hingga Indonesia Gelap.

Selain Marcella, Kejagung juga telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Mereka yaitu Junaedi Saibih, eks direktur pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar (TB) dan Ketua Tim Cyber Army, Adhiya Muzakki.

Marcella Santoso mengakui telah membuat dan menyebarkan berbagai narasi negatif yang menargetkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Presiden Prabowo Subianto. Narasi negatif tersebut antara lain:

Isu yang menyerang kehidupan pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin, termasuk isu terkait Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus) dan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung.

Narasi negatif yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk isu petisi RUU TNI dan gambaran “Indonesia Gelap”.

Konten-konten tersebut dibuat dan disebarkan tanpa melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh, dan sebagian diproduksi oleh timnya tanpa pengawasan ketat dari Marcella sendiri.

Marcella menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pembuatan dan penyebaran konten negatif tersebut, menyesali dampak yang ditimbulkan, dan menyatakan tidak memiliki rasa kebencian pribadi terhadap institusi Kejaksaan maupun pemerintahan.

Narasi negatif yang disebar Marcella mencakup serangan terhadap kehidupan pribadi pejabat Kejaksaan Agung dan upaya menjatuhkan citra pemerintahan Presiden Prabowo dengan isu kontroversial seperti RUU TNI dan kondisi negara yang digambarkan suram.

Marcella Santoso diduga berperan sebagai penyandang dana tim buzzer yang membuat konten negatif terkait penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia diduga memberikan uang hampir Rp1 miliar kepada M. Adhiya Muzakki, ketua tim buzzer yang memimpin ratusan buzzer untuk mengangkat narasi negatif terhadap Kejagung dalam beberapa kasus besar, termasuk kasus korupsi minyak goreng dan ekspor crude palm oil (CPO).

Marcella Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus, termasuk dugaan suap hakim dalam vonis lepas perkara korupsi minyak goreng dan perintangan penyidikan kasus korupsi yang ditangani Kejagung.

Dalam kasus perintangan penyidikan, Marcella diduga membiayai pembuatan konten negatif, unjuk rasa, seminar, dan talk show yang memojokkan Kejagung. Selain itu, ia juga diduga membayar direktur pemberitaan JakTV agar narasi negatif tersebut disebarkan di media.

Secara pendidikan, Marcella Santoso merupakan doktor ilmu hukum yang berpengalaman dan dikenal sebagai advokat andal dengan latar belakang pendidikan dari Universitas Indonesia serta pengalaman menangani kasus-kasus besar.

Singkatnya, Marcella Santoso adalah pengacara yang juga berperan sebagai donatur dan penggerak tim buzzer untuk menyebarkan konten negatif yang mengarah pada upaya menghambat penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Trending di Hukum