Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
PROBOLINGGO, SWARAJOMBANG.COM- Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 55 setelah menjalani hukuma 9 tahun penjara, resmi bebas bersyarat sejak April 2025. Saat ini dia telah kembali memimpin padepokannya di desa Wangkal, kecamatan Gading, kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dimas Kanjeng sendiri pernah divonis total 21 tahun penjara atas kasus pembunuhan dua pengikutnya dan penipuan, dan penangkapannya pada 2016 melibatkan operasi senyap dengan 1.200 personel polisi.
Kini, setelah bebas bersyarat, ia kembali aktif memimpin padepokan dan menghidupkan kembali aktivitas yang sempat terhenti.
Kehadirannya kembali membuat aktivitas di padepokan semakin hidup dan menggeliat, terutama kegiatan keagamaan seperti mengaji dan istigasah yang kini lebih sering digelar.
Meskipun selama masa hukuman aktivitas keagamaan di padepokan tetap berjalan, kembalinya Dimas Kanjeng membuat suasana menjadi lebih meriah dan hidup.
Selain kegiatan keagamaan, padepokan juga aktif menggelar kegiatan sosial kemasyarakatan seperti membantu warga sakit, memperbaiki jalan rusak, dan menghidupkan ekonomi lokal melalui aktivitas santri di pasar dan warung makan sekitar.
Hubungan antara penghuni padepokan dan masyarakat sekitar kini semakin harmonis dan saling menghormati, tanpa gangguan berarti.
Kehadiran kembali Dimas Kanjeng yang pernah menjadi pusat kontroversi ini diharapkan membawa perubahan positif, terutama di bidang sosial dan keagamaan.
Pada, Februari 2015, Ismail Hidayah, salah satu pengikut padepokan, dibunuh atas perintah Dimas Kanjeng karena dianggap merugikan padepokan dengan membongkar rahasia dan aib padepokan. Ismail dibunuh pada 2 Februari 2015 dan jenazahnya dikubur di Probolinggo.
Selanjutnya April 2016, Abdul Gani, saksi kunci yang juga dianggap mengetahui praktik penggandaan uang di padepokan, dibunuh pada 13 April 2016. Jenazahnya ditemukan sehari kemudian di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. Pembunuhan ini diduga untuk menghilangkan jejak kasus sebelumnya.
2016, Polisi mulai menyelidiki kasus penipuan dan pembunuhan yang melibatkan Dimas Kanjeng. Taat Pribadi, pemimpin padepokan, ditangkap dalam operasi besar dengan 1.200 personel polisi.
Pada 1 Agustus 2017, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, atas kasus penipuan dan perencanaan pembunuhan dua anak buahnya, Ismail dan Abdul Gani. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman seumur hidup.
Selain pembunuhan, Dimas Kanjeng juga dituduh melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Ada laporan penipuan senilai Rp830 juta dan Rp1,5 miliar dari beberapa korban.
Kronologi ini menggambarkan rangkaian peristiwa yang berujung pada penangkapan dan vonis penjara terhadap Dimas Kanjeng terkait kasus penggandaan uang dan pembunuhan berencana di padepokannya.
Profile
Dimas Kanjeng Taat Pribadi, nama asli Taat Pribadi, adalah seorang pengasuh dan pemilik padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Ia lahir pada 28 April 1970 dari pasangan Mustain, seorang purnawirawan polisi yang pernah menjabat Kapolsek Gading, dan Angatri. Dimas Kanjeng adalah anak kelima dari enam bersaudara dan menikah dengan tiga istri, dengan tiga anak dari istri pertamanya.
Dimas Kanjeng dikenal luas karena klaimnya sebagai dukun pengganda uang yang mampu mendatangkan uang secara gaib dalam jumlah besar, sehingga menarik banyak pengikut dan santri yang mencapai ribuan orang dari berbagai daerah.
Ia mendirikan padepokan sejak tahun 2002 di atas lahan seluas 30 hektar yang dilengkapi fasilitas seperti rumah mewah, masjid, dan asrama santri.
Namun, namanya juga terkait dengan kontroversi besar. Pada 22 September 2016, Dimas Kanjeng ditangkap polisi dalam operasi besar yang melibatkan 1.200 personel atas kasus penipuan dan pembunuhan dua pengikutnya yang membongkar aib padepokan.
Ia terbukti mendalangi pembunuhan tersebut dan dihukum total 21 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan penipuan.
Setelah menjalani masa hukuman, Dimas Kanjeng resmi bebas bersyarat pada April 2025 dan kembali memimpin padepokan yang kini kembali menghidupkan aktivitas sosial dan keagamaan di masyarakat sekitar dengan suasana yang lebih harmonis.
Singkatnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi adalah sosok kontroversial yang dikenal sebagai dukun pengganda uang sekaligus terjerat kasus pidana serius, namun tetap memiliki pengaruh besar di padepokannya di Probolinggo. **