Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Ada masalah besar mengenai tanah seluas 220,4 hektar di daerah Darmo Hill, Surabaya. Masalah ini melibatkan penduduk perumahan Darmo Hill dan PT Pertamina (Persero). PT Pertamina mengatakan bahwa sebagian tanah di area itu adalah milik mereka dari zaman penjajahan Belanda.
Nilai tanah di Darmo Hill Surabaya diperkirakan akan berada antara Rp7,5 juta hingga Rp40 juta untuk setiap meter persegi pada tahun 2025. Nilai ini tergantung pada lokasi dan jenis tanah. Total nilai tanah tersebut diperkirakan antara Rp 16,53 triliun sampai Rp 88,16 triliun.
Informasi tentang masalah ini mulai muncul dan dibagikan di media sosial oleh akun Instagram @cakj1, yang dikelola oleh Wakil Walikota Surabaya, M Armuji. Dia berusaha membantu menyelesaikan masalah sengketa tanah yang besar ini di Surabaya.
Karena klaim ini, kurang lebih 300 keluarga di Darmo Hill kesulitan untuk mengurus dokumen tanah mereka. Mereka kesulitan mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan, jual beli properti pun terhambat.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sudah turun tangan untuk membantu warga. Dia meminta Pertamina untuk melakukan pemeriksaan lapangan yang lebih mendalam, tidak hanya mengandalkan dokumen lama mereka. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya juga melindungi hak warga yang punya bukti kepemilikan yang sah.
Masalah ini penting untuk diperhatikan karena Darmo Hill adalah kawasan tempat tinggal resmi yang sudah lama dihuni. Klaim mendadak ini bisa menyebabkan banyak masalah lainnya. Armuji mendorong warga untuk melaporkan hal ini sampai DPR RI agar mendapatkan solusi hukum yang jelas.
Secara ringkas, ini adalah masalah tanah lama di mana Pertamina mengklaim tanah di Darmo Hill, yang menyebabkan warga kesulitan secara hukum, padahal mereka sudah tinggal di sana selama puluhan tahun. Nilai tanah yang diperkirakan adalah sekitar Rp 200 juta dengan kerugian dari hambatan dalam proses sertifikat.
Berikut adalah urutan kejadian sengketa tanah di Darmo Hill, Surabaya yang diklaim oleh PT Pertamina:
Warga Darmo Hill sudah tinggal dan memiliki sertifikat resmi untuk tanah itu selama puluhan tahun. Mereka yakin bahwa tanah tersebut sah secara hukum dan sudah melalui proses jual beli dari pengembang yang resmi.
Pada November 2023, PT Pertamina mengirim surat ke Kantor Pertanahan Surabaya I. Mereka mengklaim berdasarkan perjanjian tahun 1965 mengenai aset dari Eigendom Verponding No. 1278. Klaim ini berasal dari pemetaan ulang batas tanah dan pengecekan dokumen lama dari BPM yang sekarang jadi milik negara dan dipegang oleh Pertamina.
Setelah klaim itu, Kantor Pertanahan diminta oleh Pertamina untuk menghentikan sementara pendaftaran hak atas tanah di area Eigendom 1278 sampai proses verifikasi selesai. Ini menyebabkan warga kesulitan dalam memperpanjang HGB dan masalah jual beli.
Sejak September 2024, warga merasakan imbas dari klaim tersebut. Beberapa sertifikat SHM mereka dikenali sebagai milik Pertamina, sehingga transaksi properti mereka menjadi terhambat.
Pada September 2025, situasi menjadi semakin tegang ketika warga Darmo Hill khawatir tanah mereka akan diambil dan kalah dari klaim Pertamina. Sekitar 300 keluarga terkena dampak langsung.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ikut membantu warga.
Dia bilang klaim muncul setelah rumah berdiri selama puluhan tahun, dan tidak ada sosialisasi sebelumnya. Armuji meminta agar klaim ini tidak hanya berdasar dokumen tua, tetapi juga harus dicek langsung di lapangan.
Warga dan DPRD Surabaya juga menjaga isu ini sampai ke kementerian BUMN dan berniat membawanya ke Komisi VI DPR RI untuk mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum karena masalah ini melibatkan aset BUMN.
Luas tanah yang diklaim adalah 220,4 hektare, yang bukan hanya di Darmo Hill, tapi juga di beberapa lokasi lainnya, sehingga warga semakin khawatir.
Intinya, kasus ini dimulai dari klaim aset lama Pertamina berdasarkan dokumen dan batas fisik yang diperbaiki, yang bertentangan dengan kepemilikan resmi warga yang sudah tinggal di sana selama bertahun-tahun dan memiliki sertifikat. Akibatnya, hak atas tanah mereka tertunda dan mereka mengalami kesulitan hukum yang merugikan sosial dan ekonomi warga. **











