Menu

Mode Gelap

Headline

Kejaksaan Agung Menahan Samin Tan Taipan Batubara, Diperiksa Hingga Sabtu Dinihari

badge-check


					Kejaksaan Agun gmehanan Samin Tan dan langsung memberi hadiah jaket orangy, selesai menjalani pemeriksaan hingga Sabtu dinihari, 28 Maret  2026. Foto: cnn Perbesar

Kejaksaan Agun gmehanan Samin Tan dan langsung memberi hadiah jaket orangy, selesai menjalani pemeriksaan hingga Sabtu dinihari, 28 Maret 2026. Foto: cnn

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Taipan batubara Samin Tan, penguasa di balik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), akhirnya jatuh ke pelukan hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan pengelolaan tambang ilegal di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Perbuatannya itu dilakukan sepanjang 2016-2025, dengan penahanan langsung pada 27-28 Maret 2026 – berpotensi rugikan negara hingga triliunan rupiah.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers Kejagung pada Sabtu dini hari (28/3/2026) oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman. Samin Tan langsung ditahan selama 20 hari awal di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Izin usaha pertambangan (PKP2B) PT AKT telah dicabut pemerintah sejak 2017 akibat pelanggaran kontrak, tapi perusahaan tetap beraktivitas tanpa izin hingga 2025.

Kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP, sementara penggeledahan aset terus dilakukan di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Jakarta.

Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, serta Pasal 18 UU Tipikor, atas dugaan penambangan dan penjualan batubara secara melawan hukum.

Samin Tan dikenal sebagai raja batubara yang mengendalikan PT AKT dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Ia pernah terseret kasus suap KPK tahun 2021 terkait PLTU Riau-1 bersama Eni Maulani Saragih (suap Rp5 miliar), tapi lolos setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung pada 2022.

Inti Kasus

Fokus utama kasus ini adalah penyimpangan pengelolaan tambang batubara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025. Meski PKP2B dicabut sejak 2017, Samin Tan sebagai pemilik manfaat diduga berkolusi dengan pejabat publik untuk melanjutkan operasi ilegal, termasuk penjualan batubara tanpa persetujuan resmi, hingga rugikan keuangan negara.

Penetapan status tersangka dilakukan pada 27 Maret 2026, diikuti penahanan 20 hari di Rutan Salemba. Kerugian finansial belum final karena BPKP masih audit.

Pada Januari 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita 1.699 hektar lahan ilegal milik PT AKT, dengan ancaman denda administratif Rp4,2 triliun (Rp354 juta per hektar sesuai Kepmen ESDM 391.K/MB.01.MEM.B/2025).

Perusahaan ini bahkan pakai lebih dari 130 unit alat berat ilegal hingga Desember 2025. Kejagung menekankan kerugian pidana dari kelalaian pengawasan dan transaksi batubara haram, terpisah dari sanksi administratif.

Kronologi

  • 2016-2017: PT AKT raup PKP2B generasi 3 untuk tambang di Murung Raya, Kalteng; izin dicabut Kementerian ESDM Oktober 2017 gara-gara ingkar kontrak.

  • 2017-2025: Aktivitas tambang dan jual beli batubara lanjut secara gelap, diduga libatkan pejabat; keluhan warga mulai 2022.

  • Januari 2026: Satgas PKH rampas 1.699 Ha lahan ilegal, tagih denda Rp4,2 triliun berdasar Kepmen ESDM 391.K/2025.

  • 27 Maret 2026: Kejagung nyatakan Samin Tan tersangka korupsi pengelolaan tambang 2016-2025.

  • 28 Maret 2026: Konferensi pers Kejagung, penahanan 20 hari di Rutan Salemba; BPKP hitung kerugian, razia aset masih jalan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hakim Beri Tahanan Rumah Bengawan Kamto Bos Sawit, Kasus Kredit Fiktif BNI Rp105 Miliar

28 Maret 2026 - 12:44 WIB

Marbot Cium Bau Busuk dan Muncul Belatung, Dua Pria Ditemukan Tewas di Kubah Masjid Miftahul Janah Brebes

28 Maret 2026 - 00:32 WIB

Presiden Prabowo Pasang Pertumbuhan Ekonomi 8 % Lewat MBG dan Perumahan Rakyat

27 Maret 2026 - 18:39 WIB

Tak Disebut Pemenang Tender, Jadi Bahan Lelucon Tugu Titik Nol Pemkab Tangerang Telan Anggaran Rp 2,15 M

27 Maret 2026 - 18:08 WIB

Kasus Tambang Ilegal PT JMB Kutai Kartanegera, Kejati Kaltim Menyita Uang Tunai Rp 214 Miliar

27 Maret 2026 - 17:29 WIB

Jasad Alfin Windian Dikubur Sedalam 3 Meter di Cikeas, setelah Dilaporkan Hilang Sejak 11 Maret 2026

27 Maret 2026 - 16:47 WIB

Iran Menahan 2 Tanker Pertamina Senilai Rp 12 T, akibat Indonesia Melelang Tanker Arman 114 Senilai Rp 1,17 T

27 Maret 2026 - 15:58 WIB

Tak Mau Didahului China, NASA Bangun Pangkalan Bulan Presiden Trump

27 Maret 2026 - 12:04 WIB

Kasus Penipun Black Dolar, Polisi Meringkus Dua WNA Liberia di Jakarta Barat

27 Maret 2026 - 11:42 WIB

Trending di Headline