Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Taipan batubara Samin Tan, penguasa di balik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), akhirnya jatuh ke pelukan hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan pengelolaan tambang ilegal di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Perbuatannya itu dilakukan sepanjang 2016-2025, dengan penahanan langsung pada 27-28 Maret 2026 – berpotensi rugikan negara hingga triliunan rupiah.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers Kejagung pada Sabtu dini hari (28/3/2026) oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman. Samin Tan langsung ditahan selama 20 hari awal di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Izin usaha pertambangan (PKP2B) PT AKT telah dicabut pemerintah sejak 2017 akibat pelanggaran kontrak, tapi perusahaan tetap beraktivitas tanpa izin hingga 2025.
Kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP, sementara penggeledahan aset terus dilakukan di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Jakarta.
Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, serta Pasal 18 UU Tipikor, atas dugaan penambangan dan penjualan batubara secara melawan hukum.
Samin Tan dikenal sebagai raja batubara yang mengendalikan PT AKT dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Ia pernah terseret kasus suap KPK tahun 2021 terkait PLTU Riau-1 bersama Eni Maulani Saragih (suap Rp5 miliar), tapi lolos setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung pada 2022.
Inti Kasus
Fokus utama kasus ini adalah penyimpangan pengelolaan tambang batubara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025. Meski PKP2B dicabut sejak 2017, Samin Tan sebagai pemilik manfaat diduga berkolusi dengan pejabat publik untuk melanjutkan operasi ilegal, termasuk penjualan batubara tanpa persetujuan resmi, hingga rugikan keuangan negara.
Penetapan status tersangka dilakukan pada 27 Maret 2026, diikuti penahanan 20 hari di Rutan Salemba. Kerugian finansial belum final karena BPKP masih audit.
Pada Januari 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita 1.699 hektar lahan ilegal milik PT AKT, dengan ancaman denda administratif Rp4,2 triliun (Rp354 juta per hektar sesuai Kepmen ESDM 391.K/MB.01.MEM.B/2025).
Perusahaan ini bahkan pakai lebih dari 130 unit alat berat ilegal hingga Desember 2025. Kejagung menekankan kerugian pidana dari kelalaian pengawasan dan transaksi batubara haram, terpisah dari sanksi administratif.
Kronologi
-
2016-2017: PT AKT raup PKP2B generasi 3 untuk tambang di Murung Raya, Kalteng; izin dicabut Kementerian ESDM Oktober 2017 gara-gara ingkar kontrak.
-
2017-2025: Aktivitas tambang dan jual beli batubara lanjut secara gelap, diduga libatkan pejabat; keluhan warga mulai 2022.
-
Januari 2026: Satgas PKH rampas 1.699 Ha lahan ilegal, tagih denda Rp4,2 triliun berdasar Kepmen ESDM 391.K/2025.
-
27 Maret 2026: Kejagung nyatakan Samin Tan tersangka korupsi pengelolaan tambang 2016-2025.
-
28 Maret 2026: Konferensi pers Kejagung, penahanan 20 hari di Rutan Salemba; BPKP hitung kerugian, razia aset masih jalan.











