Penulis: Tanasyafria L. Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Lama tidak muncul di arena publik, begitu muncul pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuntut Vidi Aldiano untuk membayar ganti rugi senilai Rp 24,5 miliar atau menjadikan aset rumahnya sebagai jaminan karena Vidi diduga membawakan karyanya tanpa izin selama 16 tahun terakhir.
Putra Keenan Nasution, Daryl Nasution kemudian merangkai 6 pernyataan sikap termasuk kronologi versi mereka, seperti diunggah akun [email protected],
Sebelumnya, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan dan Rudi mengatakan angka Rp 24,5 miliar merupakan kalkulasi dari 31 pertunjukan komersil Vidi ketika membawakan lagu Nuansa Bening.
Ia menyebut sebenarnya ada 309 pertunjukan Vidi yang membawakan lagu tersebut tanpa izin, namun Keenan dan Rudi berlapang dada dan hanya mengusut 31 saja.
Meski sidang gugatan diketahui tengah berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak Keenan dan Rudi membuka peluang untuk berdamai dengan Vidi. Mereka menyebut tak segan menncabut gugatan jika tercapai kesepakatan di luar persidangan.
“Kita bisa obrolin baik-baik. Bahkan bisa jadi pertemuan yang menyenangkan, ada keluarga Vidi, Vidi sendiri, Bang Keenan, pihak keluarga, serta kuasa hukum dari kedua belah pihak,” imbuh Minola.
Lagu “Nuansa Bening” awalnya diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dan dipopulerkan Keenan sejak 1978. Pada 2008, Vidi Aldiano dan ayahnya, Harry Kris, meminta izin melalui label rekaman Vidi, Suara Hati, untuk membawakan lagu tersebut dalam album debut Vidi “Pelangi di Malam Hari”. Izin ini hanya untuk penggunaan dalam CD album.
Setelah izin tersebut, tidak ada komunikasi lebih lanjut dari pihak Vidi Aldiano, manajemen, maupun label kepada Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait penggunaan lagu tersebut.
Namun, Vidi Aldiano diduga telah membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 309 pertunjukan selama 16 tahun tanpa izin resmi. Dari jumlah itu, Keenan dan Rudi hanya mengusut 31 pertunjukan yang dianggap melanggar kesepakatan awal.
Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi Rp 24,5 miliar dan permintaan sita jaminan berupa aset rumah milik Vidi Aldiano. Nominal ini merupakan penalti atas dugaan pelanggaran hak cipta, bukan royalti biasa, dan dihitung berdasarkan aturan Undang-Undang Hak Cipta 2014.
Konflik ini juga dipicu oleh penggunaan lagu “Nuansa Bening” oleh Vidi dalam iklan komersial tanpa persetujuan resmi dari pencipta lagu.
Anak Keenan Nasution, Daryl Nasution, yang tinggal di Australia, mendukung langkah hukum ini dan menjelaskan kronologi serta kejanggalan yang ditemukan sehingga ayahnya memutuskan untuk mengambil tindakan hukum setelah bertahun-tahun.
Singkatnya, gugatan ini bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta dan penggunaan lagu “Nuansa Bening” oleh Vidi Aldiano secara komersial tanpa izin yang jelas selama 16 tahun, meskipun awalnya hanya diberikan izin untuk CD album pada 2008. Gugatan menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar dan sita jaminan rumah sebagai konsekuensi hukum atas pelanggaran tersebut. **