swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Ternyata Jan Hwa Diana Tidak Hanya Menahan 108 Ijazah juga KTP, KK, SIM, KCK, Surat Nika dan Akte Kelahiran

27-05-2025 22:43:09
in Hukum
Ternyata Jan Hwa Diana Tidak Hanya Menahan 108 Ijazah juga KTP, KK, SIM, KCK, Surat Nika dan Akte Kelahiran

Elok Dwi Kadja SH pengacara Jan Hwa Diana menemui wakil walikota Surabaya, Armudji di Rumah Aspirasi, minta maaf dan minta petunjuk kepada siapa harus barang bukti KTP, SIM, KCK, Surat nikah, akte kelahiran milik mantan karyawan UD Sentosa Seal. Tangkap layar video Instagram@cakj1

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Saifudin   |    Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja SH mendatangi Rumah Aspriasi wakil walikota Surabaya Armudji, Selasa 27 Mei 2025, untuk menyerahkan barang bukti berupa KTP, KCK, SIM, akta kelahiran, akta nikah milik mantan karyawan UD Sentosa Seal.

“Iizin Cak Ji, saya Elok pengacara Jan Hwa Diana. Kemarin ini, kita kan sudah menyerahkan ijazah ke pihak kepolisian, sejumlah 108 ijazah. Ternyata selain ijazah, juga ada KTP, SKCK, SIM, kartu keluarga, buku nikah.

“Kemarin itu kami menyerahkan ke pihak Polda barang bukti ini, namun polda tidak menerima. Karena dianggap tidakada kaitan dengan perkara. Kami datang ke Ji ini dalam upaya mohon petunjuk, barang-barang bukti ini mau dikemanakan,” kata Elok.

Padahal pada saat dia pertama datang kesini minta maaf, kan sudah enak semua. Tapi, saya bilang masalah ijazah balekno. Tapi, tetep ngomong nggak nahan ijazah. Wis, kowe tetap ngaku nggak nahan menahan ijazah, maka Pak Walikota melapor ke polisi. Begitu ungkap Cak Ji

Waktu digeledah di rumahnya ternyata onok ijazahe! Lha la po nahan ijazah iku? Kata Armudji

“Ya beliau itu, ternyata orangnya agak sedikit keras!” jawab Elok.

Sedikit keras opo sedikit opo. Lagek oleng be’e! Guendeng…guendeeng. Yok opo wong iki? Timpal Armudji. Karena itu sudah berproses hukum,  Armudji menyarankan kepada Elok agar menyerahkan barang bukti itu kepada pihak kepolisian.

Jan Hwa Diana memang berperilaku luar biasa, bukan cuma Armudji dan karyawan saja yang dia bohongi, bahkan wakil Menteri Tenaga Kerja, Emmanuel Ebenezer didampingi pihak aparat kepolisian ketika melakukan sidak di kantor UD Sentosa Seal, Diana juga keukeuh tidak mengaku menahan ijazah karyawannya.

Kilas Balik

Kasus ini mencuat ketika sejumlah mantan karyawan CV Sentoso Seal melaporkan bahwa ijazah dan dokumen pribadi mereka ditahan oleh perusahaan. Salah satu mantan karyawan melaporkan ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait penahanan ijazah tersebut.

Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan dan penggeledahan di gudang serta rumah Jan Hwa Diana, menemukan satu lembar ijazah dan akhirnya mengungkap bahwa ada ratusan ijazah yang disembunyikan. Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka kasus penahanan ijazah pada 22 Mei 2025 dan menyerahkan secara sukarela 108 ijazah kepada kepolisian.

Selain 108 ijazah, Jan Hwa Diana juga menahan dokumen lain seperti KTP, SKCK, akta lahir, buku nikah, dan SIM milik mantan karyawannya.

Dokumen-dokumen ini digunakan sebagai jaminan, terutama bagi karyawan yang memiliki utang atau kasbon kepada perusahaan. Proses pendataan dokumen lain ini masih berlangsung dan akan dikembalikan kepada pemiliknya melalui proses hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja, menemui Wakil Wali Kota Armuji untuk menyampaikan permohonan maaf dan niat mengembalikan dokumen eks karyawan. Namun, Armuji menolak menerima dokumen tersebut secara langsung dan menyarankan agar dokumen diserahkan ke Polda Jatim karena kasus ini sudah dalam proses penanganan kepolisian.

Selain kasus penahanan ijazah, Jan Hwa Diana juga terseret kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor bernama Paul yang bekerja untuknya. Kasus ini bermula dari pemutusan kerja sama secara sepihak yang berujung pada perusakan kendaraan. Jan Hwa Diana dan suaminya ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus ini.

Jan Hwa Diana kini menjadi tersangka dalam dua kasus hukum berbeda: penahanan ijazah eks karyawan dan perusakan mobil kontraktor. Kedua kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan penanganan oleh kepolisian di Surabaya dan Jawa Timur. **

Tags: ArmudjiElok Dwi KadjaJan Hwa DianaKTPpengacaraSIMSurabayaUD Sentosa Sealwakil walikota
Previous Post

Yenny Wahid Soroti Program Barak Militer Dedi Mulyadi, Jangan Hanya Guru BP

Next Post

Buaya Masuk Dapur Menerkam Ibu Hamil Tua, Korban Mengapung di Sungai Mambulu Nunukan

Next Post
Buaya Masuk Dapur Menerkam Ibu Hamil Tua, Korban Mengapung di Sungai Mambulu Nunukan

Buaya Masuk Dapur Menerkam Ibu Hamil Tua, Korban Mengapung di Sungai Mambulu Nunukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.