Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Pemerintah menghormati vonis bebas Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya dari kasus dugaan penghasutan demo ricuh 25 Agustus 2025, seperti disampaikan Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 ini membebaskan empat terdakwa sepenuhnya dan memulihkan hak mereka, sekaligus menegaskan independensi peradilan.
Yusril menegaskan tidak ada intervensi dalam persidangan, menunjukkan independensi pengadilan.
Ia meminta jaksa tidak ajukan kasasi karena vonis bebas bersifat final berdasarkan Pasal 299 KUHAP baru, tanpa membedakan “bebas murni” atau tidak.
Rehabilitasi sudah dipenuhi putusan hakim, sementara ganti rugi bisa melalui praperadilan.
Kasus bermula dari unggahan media sosial Delpedro—Direktur Eksekutif Lokataru—dan tiga rekannya tentang kronologi kematian driver ojek online Affan Kurniawan saat demo. Jaksa mendakwa sebagai penghasutan, berita bohong, dan perekrutan anak via UU ITE dan KUHP, dengan tuntutan 2 tahun penjara pada 27 Februari 2026.
Hakim Harika Nova Yeri menyatakan dakwaan tak terbukti: tak ada manipulasi fakta, kausalitas kerusuhan, atau ajakan kekerasan; unggahan sesuai fakta publik sebagai ekspresi bebas.
Detail Vonis
Keempat terdakwa dibebaskan dari Pasal 28 ayat 2 jo 45A UU ITE dll., dengan pemulihan martabat dan pembebasan tahanan langsung. Tak ada saksi terpengaruh unggahan; kerusuhan akibat dinamika lapangan. Delpedro sebut vonis milik seluruh masyarakat Indonesia.
Komnas HAM anggap preseden baik lindungi kebebasan ekspresi. ISESS nilai konfirmasi hukum sebagai alat kriminalisasi aktivis. Delpedro rencanakan gugatan ganti rugi negara.
Demo 25 Agustus 2025 picu 600-an penangkapan dengan dakwaan makar, penghasutan, perusakan di berbagai pengadilan seperti PN Jakarta Utara. Puluhan perkara kemungkinan masih berjalan, meski vonis Delpedro selesai.**











