Menu

Mode Gelap

Headline

Youtuber Resbob Ditangkap Polisi di Semarang setelah Diuber-uber Selama Tiga Hari

badge-check


					Ditamglkap di sebuah pendopo desa wilayah Semarang, Senin 15 Desember 2025. Polisi membawa Rebob ke Jakarta, lalu ke Bandung untuk dilakukan pemeriksaan, tadi malam23.11 WIB. Foto: Instagram@humaspoldajabar Perbesar

Ditamglkap di sebuah pendopo desa wilayah Semarang, Senin 15 Desember 2025. Polisi membawa Rebob ke Jakarta, lalu ke Bandung untuk dilakukan pemeriksaan, tadi malam23.11 WIB. Foto: Instagram@humaspoldajabar

Penulis: Mayang Kresnaya Mahardhika  | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Tim Resnarkoba Cyber (Reskiber) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, 23, alias Resbob, di sebuah pendopo desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Senin malam (15/12/2025). Penangkapan dilakukan setelah pelacakan intensif lebih dari tiga hari.

Resbob, yang sebelumnya berpindah-pindah dari Surabaya ke Surakarta untuk menghindari aparat, bersembunyi di pendopo tersebut.

Sebelumnya, dia sempat mengecoh polisi dengan menitipkan ponselnya kepada pacarnya di Surabaya sebelum melarikan diri sendirian ke Jawa Tengah.

Setelah ditangkap, ia diterbangkan dari Bandara Ahmad Yani Semarang ke Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan awal, lalu dibawa ke Polda Jabar di Bandung. Ia tiba sekitar pukul 23.15 WIB dalam kondisi tertekan dan dikawal ketat.

Penangkapan ini terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda yang viral di media sosial.

Kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Desember 2025 oleh Viking Persib Club dan pihak lain, kini naik ke tahap penyidikan dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Selain itu, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Surabaya memberhentikan status mahasiswanya (DO) karena melanggar etika kampus.

Kronologi Lengkap

  • 13 Desember 2025: Video live streaming TikTok Resbob berisi ujaran kasar terhadap Suku Sunda dan suporter Persib (Viking) viral; laporan polisi masuk ke Polda Metro Jaya. Massa mendatangi rumahnya di Surabaya meski ia sudah minta maaf.

  • 14 Desember 2025: Resbob buron, menitipkan ponsel ke pacar di Surabaya, lalu kabur ke Solo dan Semarang.

  • 15 Desember 2025 pagi: Tim Reskiber Polda Jabar lacak jejaknya di Jawa Tengah; penangkapan di pendopo pedesaan Semarang.

  • 15 Desember 2025 siang: Diterbangkan dari Bandara Ahmad Yani ke Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan.

  • 15 Desember 2025 malam (23.15 WIB): Tiba di Polda Jabar Bandung.

Dirreskiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadiansyah, mengonfirmasi kronologi pelacakan lintas provinsi ini. Polisi sengaja merahasiakan nama pendopo dan desa untuk menjaga operasi.

Siapa Resbob dan Mengapa Ditangkap?
Resbob adalah nama panggung Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, konten kreator YouTube dan TikTok asal Surabaya yang dikenal dengan konten kontroversial. Video live-nya memicu kemarahan warga Sunda dan suporter Viking Persib karena dianggap menghina etnis Sunda.

Reaksi publik masif: Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan mengecam sebagai isu SARA yang memecah belah, sementara artis Sunda seperti Sule, Ganindra Bimo, dan Abenk Marco menyindir keras serta menolak permintaan maafnya. Protes ini mendorong tindakan cepat Polda Jabar. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum