Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
BANGKALAN, SWARAJOMBANG.COM— Aktivis perlindungan perempuan dan anak asal Bangkalan, Nur Hidayah (koordinator) aksi berencana melakukan unjuk rasa damai, Rabu, 14 Januarai 2026.
Tujuan aksi damai ini, kata dia, untuk mengimbau polisi agar segera menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual di Ponpes Nurul Karomah, Galis.
Selasa, 13 Januari 2026, Nur Hidayah mendatang mapolda Jatim, untuk mengecek langsung langsung ruang tahanan guna memastikan dua terduga kakak-beradik benar-benar ditahan.
Disamping itu, Nur Hidayah mengimbaua warga Madura bergabung dalam demo lanjutan besok.
“Kita harus buktikan apakah mereka benar ditahan atau tidak,” ujarnya di depan gedung Polda Jatim, seperti terlihat dalam video unggahan akun Instagram @wecarebangkalanmadura.
Ia juga mengimbau masyarakat Bangkalan, termasuk penggemar konser penyanyi dangdut Vallen yang sedang hits usai juara lomba di TV nasional, untuk ikut aksi damai Rabu (14/1/2026).
“Jangan absen! Yang suka ‘tervallen-vallen’, yuk urus kemanusiaan dulu!” serunya.
Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan pencabulan santriwati oleh oknum lora berinisial UF di Ponpes Nurul Karomah sejak Januari 2023.
Penyidik Polda Jatim telah menetapkan UF sebagai tersangka dan menahannya atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Adiknya berinisial S juga menjadi sorotan terpisah dalam penyidikan.
Aksi yang dikoordinasikan Nur Hidayah menuntut percepatan penyidikan hingga penuntutan, perlindungan korban secara psikologis dan hukum, serta transparansi proses.
Demonstrasi ini menolak upaya penyelesaian damai yang merugikan korban, dengan video aksi yang viral di TikTok dan Instagram.
Nur Hidayah, tokoh lokal Bangkalan yang mantan Ketua Korps Perempuan PMII (Kopri) Cabang setempat, dikenal vokal soal kekerasan seksual.
Ia pernah mendesak bupati bertindak tegas dan kini mencalonkan diri sebagai Ketua Kopri PKC PMII Jatim.
Dalam kasus ponpes ini, perannya krusial mendorong Polres Bangkalan dan Polda Jatim bertindak cepat demi keadilan perempuan dan anak di Madura.
Kronologi Lengkap
-
Januari 2023: Dugaan pencabulan pertama kali terjadi di Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Bangkalan, melibatkan UF terhadap santriwati (diduga puluhan korban potensial, terungkap via warga dan medsos).
-
Awal Desember 2025 (1-3/12): Korban laporkan ke orang tua; keluarga perempuan berusia 35 tahun buat laporan resmi ke Polda Jatim (naik dari Polres Bangkalan).
-
4-9 Desember 2025: Olah TKP, periksa saksi dan korban (minimal 9-30 santriwati); UF dipanggil sebagai saksi.
-
10 Desember 2025: Keluarga ponpes serahkan UF ke Polda Jatim; ponpes minta maaf dan kooperatif, UF ditahan.
-
9 Januari 2026: UF ditetapkan tersangka pasca-gelar perkara; berkas ke kejaksaan dengan pasal berlapis. **











