Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM — Musim kemarau ini cuaca panas, demikian pula suasana batin. Pada situasi begini, muncul perilaku usil bakar lahan di Dusun Serning, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombabf.
Warga mendapati pemuda yang diduga sengaja membakar lahan warga pada hari Sabtu siang, 17 Oktober 2026.
Aksi pembakaran tersebut terdeteksi sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung memancing kemarahan warga yang melihatnya, mengingat musim kemarau yang masih berlangsung membuat lahan sangat mudah terbakar dan api dapat dengan cepat menjalar ke area pemukiman sekitar.
Pelaku berinisial R, 25 tahun, warga Dusun Kayen, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, berprofesi sebagai pengamen.
Berdasarkan pengakuan yang disampaikan kepada warga saat diamankan, ia membakar lahan tersebut tanpa alasan yang jelas, hanya menyebutkan merasa bosan atau iseng.
Tindakannya itu membakar rumput kering di tiga titik terpisah yang tak lama kemudian membesar dan menghanguskan sekitar 800 meter persegi lahan berupa rumpun bambu milik warga.
Asap yang mengepul tinggi menarik perhatian warga yang kemudian mendatangi lokasi dan menemukan pelaku masih berada di tempat kejadian.
Kemarahan warga memuncak karena api mengancam pemukiman warga di sekitarnya.
Pelaku kemudian diamankan dan diikat sementara oleh warga hingga petugas kepolisian tiba di lokasi.
Tidak ada laporan kekerasan fisik yang dialami pelaku oleh warga, warga hanya menahan sementara agar pelaku tidak pergi sebelum aparat datang.
Api baru berhasil dipadamkan sekitar dua jam kemudian setelah petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi dan dibantu oleh warga sekitar.
Kepolisian segera mengambil alih penanganan. Aipda Edi Santoso, Kanit Binmas Polsek Bareng, membenarkan peristiwa tersebut dalam keterangannya pada Senin, 19 Oktober 2026.
“Benar, pelaku berinisial R sudah kita amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Kepolisian menyatakan bahwa pelaku belum ditahan, melainkan masih dalam tahap pemeriksaan awal untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini sedang diproses dengan menelaah pasal yang tepat diterapkan terkait pembakaran lahan yang membahayakan lingkungan dan pemukiman warga.
Peristiwa ini kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya pembakaran lahan di musim kemarau.
Imbauan dan Peringatan
Kepala BPBD Kabupaten Jombang, Wiku Birawa Felipe Diaz Quintas, S.STP., M.Si. sebelumnya berulang kali mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat memicu kebakaran lebih luas sekaligus melanggar aturan perlindungan lingkungan.
Masyarakat dihimbau untuk melaporkan setiap indikasi kebakaran lahan kepada aparat terdekat dan mengamankan pelaku dengan tetap menjaga hak-hak asasi manusia agar proses hukum dapat berjalan lancar.
Kronologi
* Sabtu, 17 Oktober 2026, ± pukul 13.00 WIB pelaku R terlihat membakar rumput kering di tiga titik terpisah di Dusun Serning, Desa Banjaragung
* ± pukul 13.15 WIB, spi membesar dan menjalar ke rumpun bambu, asap terlihat oleh warga sekitar
* ± pukul 13.30 WIB Warga mendatangi lokasi, menemukan dan mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara
* ± pukul 13.45 WIB Warga mengikat sementara pelaku sambil menunggu kedatangan petugas kepolisian
* ± pukul 14.00 WIB Personel Mapolsek Bareng tiba di lokasi, mengambil alih pelaku, dan membawanya ke kantor polisi
* ± pukul 15.00 WIB Petugas Damkar bersama warga berhasil memadamkan api sepenuhnya
* Senin, 19 Oktober 2026 Kanit Binmas Polsek Bareng memberikan keterangan resmi; pelaku masih dalam pemeriksaan awal, belum ditahan.**











