Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM— Untuk memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh setiap tanggal 22 Oktober, Pemerintah Kabupaten Jombang merikis Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 400.8/7410/415.10/2026 tanggal 16 Oktober 2026.
Pemkab Jombang mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Jombang untuk mengenakan busana Muslim dan bersarung selama masa peringatan.
Imbauan ini berlaku mulai hari Senin, 19 Oktober 2026 hingga Jumat, 23 Oktober 2026.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan dan pengingat akan jasa para santri dan pesantren yang telah menjadi pilar penting perjuangan kemerdekaan serta pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan akhlak mulia di Indonesia.
Jombang yang dikenal sebagai salah satu kota santri di Jawa Timur, memiliki puluhan pesantren yang menjadi kebanggaan masyarakat, sehingga momen ini dirasa sangat tepat untuk memperkuat identitas keislaman dan kearifan lokal yang dimiliki daerah ini.
Berdasarkan isi surat edaran resmi tersebut, ketentuan pakaian berlaku sebagai berikut: pegawai laki-laki yang beragama Islam diimbau mengenakan pakaian laki-laki Muslim yang rapi, bersarung, dan berpeci, sementara pegawai perempuan beragama Islam diimbau mengenakan busana Muslimah yang sopan dan tertutup.
Bagi pegawai non-Muslim, diharapkan menyesuaikan diri dengan berpakaian sopan dan rapi sesuai dengan norma kesusilaan dan ketertiban lingkungan kerja.
Selain lingkungan Pemkab, imbauan serupa juga disampaikan kepada lingkungan satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan, namun tetap bersifat mengajak dan memberi teladan yang baik.
Perlu diluruskan bahwa kebijakan ini bersifat imbauan dan tidak mewajibkan seluruh warga masyarakat secara umum.
Hal ini penting disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman yang berkembang di media sosial yang menyebutkan seolah-olah seluruh warga Jombang diwajibkan memakai sarung.
Ruang lingkup utama kebijakan ini adalah lingkungan kerja pemerintahan dan lembaga pendidikan, sebagai upaya membudayakan semangat kebanggaan terhadap tradisi dan budaya keislaman yang hidup di tengah masyarakat.
Masyarakat menyambut baik langkah ini, banyak yang menilai positif sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Santri.
Namun demikian, masyarakat juga diharapkan memahami batasannya — imbauan ini bukan aturan hukum yang memaksa, melainkan ajakan untuk mempererat kebersamaan dan menghargai warisan budaya bangsa.
Semoga semangat Hari Santri tidak hanya tercermin dari pakaian yang dikenakan, tetapi lebih utama dari akhlak dan dedikasi dalam bekerja dan berkarya bagi masyarakat luas.**











