Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JAKARTA,SWARAJOMBANG.COM- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik yang melibatkan Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso.
Sebelumnya, Piprim mengumumkan tidak lagi bisa melayani pasien BPJS di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena akun BPJS miliknya dibekukan, sehingga pasien hanya bisa ditangani melalui jalur swasta dengan biaya sekitar Rp4 juta per pemeriksaan di RSCM Kencana. Pernyataan ini sempat viral di media sosial.
Melalui akun Instagram pribadinya, Piprim juga menyampaikan permintaan maaf kepada pasien yang sebelumnya telah terjadwal konsultasi.
Ia menyebut kondisinya dipicu oleh konflik dengan Kemenkes terkait mutasi yang menurutnya tidak prosedural. “Tiba-tiba saya dipaksa dimutasikan ke Fatmawati,” ujar Piprim.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa sejak April 2025 Piprim resmi dimutasi ke RSUP Fatmawati Jakarta.
Aji membantah bahwa mutasi membuat Piprim kehilangan akses melayani pasien, karena ia tetap bisa memberikan pelayanan di lokasi barunya, termasuk dengan skema BPJS.
“Masyarakat yang menjadi pasien dr. Piprim tetap bisa dilayani di RS Fatmawati, baik dengan pembayaran mandiri, asuransi swasta, maupun BPJS Kesehatan,” jelas Aji.
Ia juga menekankan bahwa sebagai informasi Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang dokter harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan negara.
Menurut Aji, mutasi dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, dengan tujuan pemerataan layanan serta pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat.****











