Penulis: Bambang Tjuk Winarno | Editor: Priyo Suwarno
MADIUN, SWARAJOMBANG.COM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, pada hari Sabtu-Minggu, 5-6 April 2026.
Penggeledahan ini berlokasi di Jalan Aneka Sari 4B, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
KPK mengamankan dua unit ponsel genggam dan dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Noor Aflah mengonfirmasi adanya penggeledahan oleh enam penyidik, yang juga melakukan tanya jawab dan membawa dokumennya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi mantan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, terkait dugaan pemerasan, fee proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
KPK juga menyisir kantor rekanan seperti PT Uler Raya di Jiwan, membawa dua koper bukti di tengah hujan. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan lebih lanjut.
KPK menyita barang bukti terbatas dari rumah dinas Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Noor Aflah. Barang yang diamankan meliputi dua unit handphone (ponsel) dan satu lembar dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) beserta catatan terkait.
Detail Penyitaan
Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam dengan enam penyidik KPK, yang membawa bukti tersebut dalam dua koper. Noor Aflah sendiri mengonfirmasi hanya itu yang disita, tanpa menyebutkan item lain seperti uang tunai atau dokumen tambahan.
Noor Aflah sebagai mantan Plt Bapelitbangda membela pengelolaan CSR Pemkot Madiun, menekankan bahwa dana tersebut berbentuk barang bukan uang tunai, sesuai regulasi dan forum CSR tahunan. Ia menyangkal keterlibatan dalam pemerasan Rp 350 juta dari Stikes BHM terkait akses jalan.
Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Noor Aflah, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penggeledahan rumah dinasnya merupakan langkah pengembangan penyidikan kasus korupsi mantan Wali Kota Madiun, Maidi, terkait dugaan pemerasan fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi di Pemkot Madiun.
Tidak ada tuduhan formal atau penetapan status hukum terhadap Noor Aflah hingga saat ini; KPK hanya mengamankan bukti seperti HP dan dokumen SPPD untuk mendalami keterkaitan dengan tersangka Maidi, Thariq Megah (ex-Kadis PUPR), dan Rochim Ruhdiyanto. Kasus induk bermula dari OTT KPK pada 19 Januari 2026.
Apa Noor Aflah
Penggeledahan rumah dinas Noor Falah, pada 6 April 2026 hanya bagian dari pengembangan penyidikan, untuk mengumpulkan bukti seperti HP dan dokumen SPPD terkait dugaan fee proyek, CSR, dan gratifikasi.
Pada Januari 2026, Noor Aflah sebagai mantan Plt Bapelitbangda membela pengelolaan CSR Pemkot Madiun, menekankan bahwa dana tersebut berbentuk barang bukan uang tunai, sesuai regulasi dan forum CSR tahunan. Ia menyangkal keterlibatan dalam pemerasan Rp 350 juta dari Stikes BHM terkait akses jalan.
Belum ada penetapan tersangka atau tuduhan langsung terhadapnya; perannya masih dalam pendalaman KPK sebagai saksi potensial dalam jaringan Maidi, Thariq Megah, dan pihak swasta. **











