Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
BANGKALAN, SWARAJOMBANG.COM – Seorang pria muda berinisial UF, yang dikenal sebagai lora atau guru ngaji di Pondok Pesantren Nurul Karomah, Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Bangkalan, menyerahkan diri ke Polres Bangkalan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Video penyerahan diri UF yang diunggah akun Instagram @madurabagus.id memperlihatkan pria muda mengenakan masker dan songkok hitam berjalan pelan di belakang petugas saat memasuki kantor Polres Bangkalan. Ia memakai baju merah marun.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bangkalan lebih dari seminggu lalu. Polisi sudah melakukan berbagai upaya pemeriksaan terhadap terlapor, namun kemudian UF dilaporkan pergi oleh pihak pondok pesantren. Pria ini diduga melakukan pencabulan terhadap 15 santri di bawah umur, yang bermula sejak Januari 2023.
Keluarga salah satu korban kemudian membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/1727/XI/2025/SPKT, yang tercatat pada awal Desember 2025. Laporan tersebut memuat tuduhan pencabulan dengan korban seorang santriwati berusia sekitar 15 tahun di wilayah Galis.
Setelah laporan diterima, video dan konten yang menyoroti dugaan pencabulan oleh lora di Ponpes Nurul Karomah ramai beredar di media sosial. Di antaranya terdapat video yang diduga hasil rekayasa AI, yang memicu kemarahan publik.
Warga sekitar dan netizen kini mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini. Selain itu, beredar informasi bahwa jumlah korban diduga tidak satu, melainkan bisa mencapai belasan hingga puluhan santriwati.
Pihak pesantren melalui humasnya menyatakan bahwa UF adalah guru ngaji nonformal yang tidak terikat kurikulum resmi. Pesantren menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat dan menyatakan kesiapan untuk kooperatif.
Polda Jawa Timur dan Polres Bangkalan sudah melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan, dengan pendampingan psikologis diberikan kepada korban yang mengalami trauma.
Setelah tekanan publik dan proses penyelidikan awal, UF sebagai terduga pelaku akhirnya diserahkan ke Polda Jawa Timur pada 10 Desember 2025 untuk proses hukum lanjutan. Status hukum UF, termasuk penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan, akan ditentukan dari hasil pemeriksaan mendalam, bukti, dan keterangan saksi serta korban. **











