Penulis: Wibisono | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menyerahkan surat keputusan purna tugas 118 aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang per Adi Hotel Yusro, Selasa 4 Februari 2025.
Total 118 ASN memasuki masa purna, dengan rincian TMT April sejumlah 41 orang ,TMT Mei sejumlah 34 orang, dan TMT Juni sejumlah 43 orang.
Acara ini dihadiri Pj Bupati Jombang Dr. Teguh Narutomo, Sekdakab Agus Purnomo, perwakilan kepala BKN Kanreg Jatim, Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, dan perwakilan Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Surabaya.
Acara diawali paparan dari perwakilan PT Taspen Persero menjelaskan materi terkait hak dan kewajiban PNS yang akan purna tugas, diarahkan untuk menginstal aplikasi Andal dari PT Taspen Persero.
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo mengapresiasi pengabdian para PNS yang memasuki masa purna tugas.
“Dengan pengabdian yang panjang sebagai abdi negara hingga mencapai usia pensiun, Bapak Ibu telah menunjukkan dedikasi tinggi dan memegang teguh sumpah jabatan yang diikrarkan sejak awal pengangkatan sebagai PNS. Hal ini menjadi bukti komitmen dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat dan negara,” jelasnya.
Untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan adaptif, Pj Bupati Jombang menyampaikan perlu proses regenerasi yang memungkinkan para pegawai senior yang telah mencapai batas usia pensiun untuk menyerahkan estafet kepemimpinan kepada generasi penerus.
“Karena setiap generasi memiliki masanya, dan setiap masa akan melahirkan generasi baru yang siap melanjutkan pengabdian,” tuturnya.
Orang nomor satu di Jombang ini menyampaikan, keberhasilan pembangunan Jombang tak lepas dari jasa para PNS yang mengabdi puluhan tahun.
“Oleh karena itu, meskipun telah memasuki masa purna bakti, kami berharap Bapak Ibu tetap berkontribusi di tengah masyarakat,” kata dia.
“Pengalaman dan wawasan yang telah diperoleh selama bertugas tetap dapat digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dalam berbagai bentuk, meskipun tidak lagi sebagai birokrat,” jelasnya.
Teguh Narutomo menyebutkan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari aktivitas dan kreativitas. Pensiun hanya berarti berakhirnya status ASN.
Sebagai individu yang tetap menjadi bagian dari masyarakat, para ASN yang akan memasuki masa purna tugas masih memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Jombang, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja, loyalitas, serta dedikasi bapak ibu dalam mengabdi, mencurahkan tenaga serta pikiran demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Jombang yang lebih baik, ” pungkasnya.**