Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Tanpa PBG, Satpol PP Segera Tertibkan Kegiatan Konstruksi PT Jian You Indonesia di Mojoagung

badge-check


					Kegiatan konstruksi PT Jian You Indonesia di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diduga tanpa dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) (Foto: Dok. SWARAJOMBANG.COM) Perbesar

Kegiatan konstruksi PT Jian You Indonesia di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diduga tanpa dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) (Foto: Dok. SWARAJOMBANG.COM)

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Wibisono

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang segera menertibkan bangunan tak berizin milik PT Jian You Indonesia di desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kegiatan pembangunan yang sudah berjalkan beberapa bulan itu diduga tidak mengantongi izin yang dibutuhkan.

Berbagai sumber di lapangan menyebutkan, saat ini PT Jian You Indonesia yang berlokasi di barat pasar hewan Gambiran itu sudah melakukan kegiatan konstruksi meskipun tanpa mengantongi PBG.

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu melakukan kegiatan konstruksi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Jombang,

Dari pantauan di lapangan, pembangunan pagar keliling hampir selesai. Sejumlah pekerja tampak sedang melakukan kegiatan pembangunan konstruksi Gedung.

“Taksiran progres Pembangunan sekitar 20 persen,” ujar sumber di lapangan.

Perihal legalitas atau perizinan kegiatan Pembangunan pabrik itu, dia mengaku tidak tahu.

Kalau soal izin, saya tidak tahu. Katanya sih ini pabrik koper,” papar sumber tadi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi mengatakan, untuk Perusahaan PMA, Persetujuan Kesesuaian Keguiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sudah terbit.

“Karena PMA, yang mengeluarkan PKKPR-nya Kementerian,” ujar Bayu sembari menambahkan bahwa untuk PBG, PT tersebut belum mengajukan,

Joko Triyono, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan sampai saat ini PT Jian You belum mengajukan izin terkait kegiatan konstruksi atau bangunan.

“Sampai saat ini belum ada,” ujar Joko.

Sementara itu, Ptl. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Purwanto mengaku belum mendapat informasi terkait kegiatan pembangunan PT Jian You Indonesia di Desa Gambiran, Mojoagung.

“Saya belum dapat informasi soal perizinan dimaksud. Kami akan cek ke dinas terkait,” tutur Purwanto.

Disampaikan bahwa sampai saat ini PT Jian You Indonesia belum mengajukan PBG terkait kegiatan konstruksi, Purwanto menyatakan akan segera mengoordinasikan.

“Kalau benar belum ada PBG-nya, segera kami tertibkan. Terima kasih atas informasinya,” tergasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hotman Paris Hanya Empat Hari Bertahan Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

24 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ini Catatan Harga Bahan Pangan Menurut PHPS

23 Juli 2026 - 21:26 WIB

4.400 Buruh Jawa Timur Terancam PHK, Begini Langkah Disnaker

23 Juli 2026 - 21:01 WIB

Tahun Ini Ada 10 Ruas Tol yang Masuk Jadwal Naik Tarif

23 Juli 2026 - 20:39 WIB

Menelisik Akar Terorisme (39): Frankenstein dari Gunung Liar Swiss

23 Juli 2026 - 05:48 WIB

Pendapatan Turun Drastis, Sopir Angkot Minta Halte Medaeng Ditutup

22 Juli 2026 - 18:23 WIB

Uji Coba PNS Kerja Dekat Rumah

22 Juli 2026 - 18:09 WIB

Fokus Berobat Jantung ke Luar Negeri, Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

22 Juli 2026 - 09:37 WIB

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:07 WIB

Trending di Nasional