Menu

Mode Gelap

Headline

Tangkapan Tebesar Sabu 60 Kg di Sulteng, Disergap di Desa Rerang Donggala

badge-check


					Petugas Satnarkoba Polda Sulawesi Tengah, langsung menghitutn dan menimbang sebanyak 60 kh sabu yang diselundupkan lewat pesisi desa Rerang, Donggala, yang terkenal sebagai jalur tikus penyeleundupan sabu di wilayah itu, Kamis, 13 November 2025. Foto: Instgaram@info.padek Perbesar

Petugas Satnarkoba Polda Sulawesi Tengah, langsung menghitutn dan menimbang sebanyak 60 kh sabu yang diselundupkan lewat pesisi desa Rerang, Donggala, yang terkenal sebagai jalur tikus penyeleundupan sabu di wilayah itu, Kamis, 13 November 2025. Foto: Instgaram@info.padek

Penulis: Mulawarman    |    Editor: Priyo Suwarno

SULTENG, SWARAJOMBANG.COM– Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan sabu seberat 60 kilogram pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.

Operasi pengungkapan ini dilakukan di pesisir Desa Rerang, Kabupaten Donggala, sebuah daerah yang dikenal sebagai jalur rawan masuknya narkotika ke wilayah Sulteng.

Demikian penjelasan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Endi Sutendi, bersama Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menyampaikan dalam konferensi pers tanggal 18 November 2025 di Mapolda Sulteng.

Kasus ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polda Sulteng dan menegaskan komitmen penuh aparat untuk membasmi peredaran narkoba lintas negara demi melindungi masyarakat.

Sabu sebanyak 60 paket, masing-masing dikemas dalam kemasan teh Cina warna hijau dan kuning, berhasil diamankan. Narkotika ini diduga dikirim dari Tawau, Malaysia, dan diterima oleh jaringan pengedar lokal sebelum didistribusikan ke wilayah lain, termasuk Kota Palu.

Penyelidikan yang berlangsung selama berbulan-bulan mengungkap keterlibatan lima tersangka, berinisial AF, MF, M, SR, dan I, termasuk pasangan suami istri. Empat orang berasal dari Donggala, dan satu tersangka dari Sulawesi Selatan.

Para tersangka diproses dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara serta denda sampai 10 miliar rupiah.

Mereka diduga telah melakukan aksi serupa berkali-kali dan selama ini menjadi target operasi kepolisian. Identitas bandar besar jaringan ini sudah teridentifikasi oleh penyidik, meskipun masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi kasus bermula dari laporan masyarakat tentang AF yang kerap mengambil sabu dari luar negeri melalui jalur laut. Barang haram itu dikemas dalam kapal dan kemudian diambil oleh MF di pesisir Rerang.

Sabu tersebut rencananya akan disimpan sementara di wilayah Dampelas sebelum diedarkan ke Kota Palu. Komunikasi antara pelaku dan bandar di Malaysia juga sudah ditemukan dari hasil penyelidikan.

Keterlibatan berbagai pihak dan jalur lintas negara menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan koordinasi dan kerja sama yang ketat antar lembaga penegak hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dua Pakar Ortopedi Malaysia Nyatakan Robot Hanya Membantu, Peran Dokter Ahli Tetap Penentu

28 Juni 2026 - 13:01 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum