Menu

Mode Gelap

Nasional

Susul Lima Tersangka Lainnya, KPK Lakukan Menahan Budiman Bayu Prasojo Pegawai DJBC Jakarta Utara

badge-check


					Budiman Bayu Prasojo menutupi wajahnya dengan kedua telapak tangganya, saat ia digiring  petugas KPK< setelah dikenakan pakaian oranya. Foto: Instagram@investor.id Perbesar

Budiman Bayu Prasojo menutupi wajahnya dengan kedua telapak tangganya, saat ia digiring petugas KPK< setelah dikenakan pakaian oranya. Foto: Instagram@investor.id

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Setelah meringkus lima terangka kasus impor barang KW PT Blueray, KPK menangkap Budiman Bayu Prasojo, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan  pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Pusat DJBC, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.

Budiman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap.

Penangkapan ini merupakan bagan dari pengembangan dari penangkapan 17 orang pada awal Februari 2026, di mana enam di antaranya ditetapkan tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal Aminuddin, serta dua kepala seksi lainnya.

KPK menahan Budiman dengan sangkaan melanggar Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru, terkait suap dalam proses impor barang tiruan.

Tersangka mulai Jumat, 27 Februari 2026. Pada saat yang sama, ptugas menemukan BPKB mobil operasional yang diduga dibeli dari uang korupsi di safe house Tangerang Selatan. Penyidik menduga melibatkan lebih dari satu kendaraan operasional DJBC.

Januari 2026 di Kanwil DJP (atau KPP Madya) Jakarta Utara, di mana awalnya delapan orang diamankan terkait dugaan suap pengurangan pajak.

KPK mengamankan delapan orang: DWB (Kepala KPP Madya Jakut), HRT (Kepala Seksi Pemeriksaan), AGS (Kepala Seksi Waskon), ASB (Tim Penilai), ABD (konsultan pajak), PS (Direktur PT WP), EY (staf PT WP), dan ASP (pihak swasta).

Dari delapan tersebut, KPK menetapkan lima tersangka: Dwi Budi (DWB), Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar (ASB) sebagai penerima suap; serta Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY) sebagai pemberi suap

Kronologi

KPK menangkap Budiman Bayu Prasojo pada Kamis, 26 Februari 2026, sebagai tersangka baru kasus gratifikasi impor barang KW di lingkungan DJBC. Kronologi penangkapan ini berlangsung singkat dan langsung, berdasarkan pengembangan penyidikan sebelumnya.

  • Pagi/Awal hari 26/2/2026: KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dari pendalaman keterangan saksi terkait penggeledahan safe house Ciputat (13/2/2026) yang menyita Rp5 miliar dalam 5 koper.

  • Pukul 16.00 WIB: Tim KPK tiba dan menangkap Budiman di Kantor Pusat DJBC, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, tempat kerjanya sebagai Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Penyidikan.

  • Pasca-penangkapan: Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan intensif; disangkakan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP baru soal gratifikasi.

  • Malam 26/2/2026: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo konfirmasi penangkapan via konferensi pers, sebab khawatir Budiman hilangkan barang bukti atau lari.

  • 27/2/2026 pagi: KPK tahan Budiman selama 20 hari pertama (hingga 18/3) di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini pengembangan dari OTT awal Februari 2026 yang libatkan 6 tersangka DJBC dan importir PT Blueray. **

Suivis
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:45 WIB

Pendukung Mengamuk di PN Tipikor Semarang saat Jaksa Ajukan Tuntutan 8 Tahun dan 6 Bulan terhadap Sudewo

21 September 2026 - 22:25 WIB

Jejak Gatot Heroe Pejabat BC Garong Negara: Simpan Valuta Rp2,8 M di Plafon Rumah Madyopuro Malang

21 September 2026 - 21:03 WIB

Bahlil Siapkan Strategi Olah Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:21 WIB

Walikota Tebingtinggi Copot 5 Kepsep SDN, karena Tolak Serahkan Proyek Revitalisasi Senilai Rp2,44 M

21 September 2026 - 18:16 WIB

Diduga Gunakan Sistem Ponzi Rekrut 4.000 Jamaah Umrah, PT Annisa Ahmada Wajib Kembalikan Dana Rp120 M

21 September 2026 - 10:36 WIB

100 Tahun Pondok Gontor, KH Abdullah Sahal: Bapak Presiden, Kami Tetap Memilih Pendidikan!

20 September 2026 - 23:48 WIB

AI Menghabiskan Miliaran Air dan Listrisk Setara Jepang

20 September 2026 - 17:56 WIB

Rudal Houthi Serang Riyadh, Rudal Sasar Bandara King Khaled dan Meledak di Fasilitas Aramco

20 September 2026 - 09:09 WIB

Trending di Nasional